PHPU Pilpres 2024

Anies-Cak Imin Minta Pilpres Ulang Tanpa Gibran

Anies-Imin menjadi yang pertama mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM
Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin). 

Ia juga berharap para hakim MK dapat melihat fakta-fakta yang dilaporkan oleh THN AMIN dalam gugatan PHPU tersebut. "Semoga Mahkamah Konstitusi dibukakan hatinya, para hakimnya untuk nanti melihat fakta-fakta ini dengan sejernih-jernihnya," jelasnya.

Baca juga: Anies Baswedan Senang, Pemerintah Restui Keputusannya Mencutikan ASN Pria Bila Istri Bersalin

Ari menyebut PHPU ini akan menjadi tolok ukur bagi MK untuk memperbaiki citra lembaga tersebut. "Banyak sekali terjadi pengkhianatan konstitusi yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Oleh karena itu kami menyampaikan [gugatan] ini di forum Mahkamah Konstitusi. Ini forum resmi, forum yang legal. Karena kami masih punya keyakinan dengan para hakim MK, untuk memperbaiki citra MK, demi tegaknya konstitusi kita, demi menjaga demokrasi di negara kita," pungkasnya.

Anies Baswedan sendiri sebelumnya dalam keterangan resminya setelah KPU menetapkan Paslon 02 Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024 mengatakan ada harapan tersendiri yang disampaikannya untuk para hakim konstitusi. “Kami berharap pertolongan Allah Subhanahu wa ta’ala pertolongan tuhan yang maha kuasa, semoga Allah bukakan, Allah teguhkan hati para hakim konstitusi itu untuk mereka bisa imparsial,” kata Anies dalam keterangan videonya di akun YouTube pribadinya, Anies Baswedan, Rabu (20/3).

Anies berharap para hakim MK berani mengambil keputusan yang benar. Karena seluruh keputusan akan dipertanggungjawabkan di depan tuhan dan bangsa. “Untuk mereka memiliki keberanian untuk mereka mengambil keputusan yang adil, keputusan yang benar, keputusan yang nantinya akan mereka pertanggungjawabkan di hadapan Tuhan yang maha kuasa,” katanya.

MK telah membuka layanan penerimaan pengajuan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 sejak hari (20/3). Layanan dibuka MK seiring KPU RI yang telah menetapkan rekapitulasi perolehan hasil suara secara nasional pada Rabu malam, pukul 22.19 WIB.

Penetapan KPU tersebut dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), maka batas waktu pengajuan permohonan PHPU Legislatif adalah 3x24 jam sejak penetapan perolehan suara oleh KPU, yang berarti dimulai pada Rabu (20/3/2024) pukul 22.19 WIB hingga Sabtu (23/3) pukul 22.19 WIB.

Sementara untuk batas waktu pengajuan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden dimulai Kamis hingga Sabtu pukul 24.00 WIB.

Berdasarkan PMK Nomor 2/2023, 3/2023, dan 4/2023, Pemohon hanya dapat mengajukan satu kali permohonan. Pengajuan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden serta Legislatif dapat diajukan secara darig melalui simpel.mkri.id atau secara langsung datang ke MK. (tribun network/mar/dod)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved