THR 2024
Perusahaan Ojol Hanya Berikan Insentif Bukan THR
Pengemudi Ojek Online (ojol) dan kurir logistik berhak menerima tunjangan hari raya (THR) keagamaan termasuk THR Lebaran.
"Pemberian insentif khusus tersebut sesuai imbauan pemerintah bahwa bentuk, besaran, serta mekanisme tunjangan hari raya atau THR keagamaan dapat diberikan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan oleh aplikator masing-masing,” ujar dia.
Baca juga: BREAKING NEWS : Pemerintah Naikkan Tarif Ojek Online
Patuh Bayar
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendorong agar para pelaku usaha dapat menjalankan kewajiban pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan tata aturan yang berlaku.
Pelaksana Tugas Harian (Plh) Ketua Umum Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan, hal ini juga merupakan komitmen dunia usaha untuk taat pada aturan yang berlaku, khususnya pada PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Yukki juga memandang bahwa dunia usaha kini tengah bergeliat, merasakan manfaat dari pertumbuhan ekonomi sepanjang tahun 2023 yang berada pada level 5 persen.
"Mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi sepanjang tahun 2023 lalu yang tetap tumbuh pada level 5 persen, maka kami melihat geliat dunia usaha juga ikut merasakan manfaat terhadap operasional bisnis setiap masing-masing usaha lintas sektoral," katanya.
Maka dari itu, ia percaya para pengusaha bisa mengkuti ketentuan pemerintah terkait dengan pemberian THR kepada para pekerja.
"Kami optimis bahwa dunia usaha mampu menjalankan kewajiban mereka sebagai pengusaha pada para pekerja," ujar Yukki. (tribun network/daz/ism/wly)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.