Berita Rote Ndao

Limpahkan Berkas Kasus Tindak Pidana Pemilu ke Polres, Bawaslu Rote Ndao Enggan Berkomentar

Bawaslu Rote Ndao telah melimpahkan berkas kasus tindak pidana pemilu terkait dugaan pengalihan suara Partai NasDem

Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Ketua Bawaslu Rote Ndao, Demsi Toulasik saat menyerahkan berkas perkara dugaan tindak pidana Pemilu kepada Kepala SPKT Aipda Berce Ballo di ruang SPKT Polres. Selasa, 19 Maret 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti

POS-KUPANG.COM, BA'A - Pihak Bawaslu Rote Ndao tidak berbicara banyak saat melimpahkan berkas dugaan tindak pidana Pemilu 2024 yang terjadi dalam ranah pleno Kecamatan Rote Timur yang diduga dicurangi oleh PPK.

"Intinya, kasusnya sudah dilimpahkan ke kepolisian. Selanjutnya akan dilakukan proses penyidikan oleh Penyidik Polres Rote Ndao dan setelah selesai baru akan dilimpahkan ke penuntut Kejaksaan Negeri Rote Ndao," pungkas Ketua Bawaslu Rote Ndao, Demsi Toulasik singkat kepada awak media di Mapolres Rote Ndao, Selasa,19 Maret 2024.

Untuk diketahui, Bawaslu Rote Ndao telah melimpahkan berkas kasus tindak pidana pemilu terkait dugaan pengalihan suara Partai NasDem dan suara caleg nomor urut 3 Dapil Rote Ndao 2 ke caleg tertentu, yang dilaporkan oleh caleg nomor urut 1 atas nama Yance Abikusno Daik beberapa waktu lalu.

Hal itu terungkap usai Bawaslu Rote Ndao melimpahkan dan mendaftarkan kasus tersebut di Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian (SPKT) Polres Rote Ndao, Selasa, 19 Maret 2024.

Hadir dalam pelimpahan berkas tersebut di SPKT Polres Rote Ndao, Ketua Bawaslu Rote Ndao Demsi Toulasik, Kasi BB Kejari Rote Ndao Aben BM Situmorang dalam kapasitas sebagai Koordinator Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Rote Ndao.

Turut hadir Kasi Pidum Satreskrim Polres Rote Ndao Aipda Benyamin Kolimon, Komisioner Divisi HP2H Hasan S. Selolong dan Komisioner Divisi P3S Patje JB Tari, serta sejumlah staf Bawaslu Rote Ndao.

Setelah tiba di SPKT Polres Rote Ndao, Ketua Bawaslu beserta rombongan menyerahkan berkas perkara dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rote Timur, sekaligus melakukan registrasi berkas perkara yang diterima Kepala SPKT Aipda Berce Ballo.

Setelah melimpahkan berkas kasus tersebut, selanjutnya rombongan foto bersama dengan KSPKT dan meninggalkan ruang pelayanan SPKT Polres Rote Ndao. (rio)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved