Berita Lembata

Polres Lembata Klaim Tetap Profesional Tangani Kasus Pengeroyokan Guru Damianus Dolu

AKBP Vivick Tjangkung berujar penyidik sudah menetapkan dua orang tersangka kasus penganiayaan guru Damianus Dolu

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/RICKO WAWO
Kapolres Lembata AKBP Vivick Tjangkung bertemu dengan para guru PGRI Lembata dan para kepala SMA/SMK di Aula Polres Lembata, Senin, 18 Maret 2024 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA

POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Kapolres Lembata AKBP Vivick Tjangkung menyatakan pihak penyidik tetap bekerja profesional menangani kasus pengeroyokan guru Damianus Dolu, guru SMAN 1 Nubatukan. Dia meminta masyarakat tetap tenang dan mempercayakan kasus ini kepada penyidik Polres Lembata.

AKBP Vivick Tjangkung berujar penyidik sudah menetapkan dua orang tersangka kasus penganiayaan guru Damianus Dolu dan keduanya sedang dalam pemeriksaan yang intensif.

Hal ini disampaikannya saat bertemu dengan para guru PGRI Lembata dan para kepala SMA/SMK di Aula Polres Lembata, Senin, 18 Maret 2024.

“Kita masih tahap pemeriksaan tersangka,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lembata AKP I Wayan Pasek Sujana menguraikan kronologi penetapan tersangka tersebut. Menurut dia, proses penyelidikan, penyidikan sampai penetapan tersangka berjalan lancar tanpa ada hambatan.

Dia menyebutkan awalnya korban melapor dugaan penganiayaan (pasal 351 KUHP). Akan tetapi, setelah diselidiki, korban dikeroyok oleh dua orang di SMAN 1 Nubatukan. Jadi, pasal yang diterapkan pun menjadi pasal pengeroyokan (170 KUHP).

“Penyelidikan itu bagaimana kita ungkap unsur tindak pidananya. Apakah betul ada tindak penganiayaan. Itu yang kami cari. Kami harus profesional dalam menangani suatu perkara,” ungkap Wayan di hadapan para guru.

Dia menyebutkan proses penyelidikan itu butuh waktu untuk membuat unsur-unsurnya menjadi terang benderang dengan mencari alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi. Menurut dia, penyidik kepolisian baru mendapat hasil visum et repertum dari rumah sakit pada tanggal 13 Maret 2024. Usai ditemukan dua alat bukti, penyidik kemudian menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara. Semua tahapan ini tidak bisa dilakukan dengan ceroboh.

“Proses sidik itu membuat terang suatu tindak pidana, caranya mengumpulkan alat bukti sebanyak-banyaknya, dan kami sudah tetapkan dua orang tersangka dan masih dalam tahap pemeriksaan,” ujarnya.

Baca juga: Dua Tersangka Pengeroyokan Guru Damianus Ditahan Polres Lembata, Terancam Lima Tahun Penjara

Semua tahapan ini sudah diatur dalam Undang-undang dan harus diikuti.Jika tidak, maka proses ini akan cacat secara hukum.

Kasat Intelkam Polres Lembata, IPDA Jonathan Palinggi pada kesempatan itu juga menegaskan di hadapan para guru bahwa tidak ada oknum anggota polisi yang berniat menghambat proses ini, seperti yang dituduhkan di media sosial.

“Tidak ada oknum yang bermain. Kalau ada tolong lapor ke saya, silakan lapor ke saya,” tambahnya.

Dia memastikan pihak kepolisian sejauh ini bekerja profesional. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved