Pilkada 2024
Ketua KPU Sayangkan Sikap Pimpinan DPRD Timor Tengah Utara Menyurati DKPP dan KPU RI Soal PSU
kapasitas mereka sebagai aliansi atau lembaga DPRD. Meskipun demikian, KPU tidak mempersoalkan hal ini karena itu adalah hak mereka.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Ketua KPU Timor Tengah Utara, Petrus Uskono menyayangkan sikap DPRD Timor Tengah Utara yang terlalu dini memutuskan menyurati DKPP RI, KPU dan Bawaslu RI serta KPU dan Bawaslu NTT terkait ketidakhadiran mereka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi TTU dan Pimpinan DPRD Timor Tengah Utara.
Menurutnya, KPU telah menerima surat permintaan pelaksanaan RDP tersebut.
Meskipun demikian, KPU Timor Tengah Utara juga secara kelembagaan telah mengirimkan surat kepada DPRD disertai alasan ketidakhadiran mereka dalam RDP tersebut. Pasalnya, ada beberapa agenda lain KPU Timor Tengah Utara perihal sisa kerja mereka pada Pemilu 2024.
"Kami sangat menyayangkan sikap dari DPRD terutama Pimpinan DPRD Timor Tengah Utara pada hari ini dengan secepatnya merespon ketidakhadiran kami di DPRD hari ini. Kita tidak hadir di sana bukan karena tidak ada dasar. Kita kasih surat merespon surat mereka,"ujarnya saat dikonfirmasi, Senin, 18 Maret 2024.
Baca juga: KPU RI: Penetapan Hasil Pemilu 2024 Masih Menunggu Rekap Hasil Penghitungan Suara 5 Provinsi
Dikatakan Petrus, pihaknya juga mempertanyakan sikap DPRD Timor Tengah Utara menyurati DKPP RI, Bawaslu dan KPU RI serta Bawaslu dan KPU NTT dalam kapasitas mereka sebagai aliansi atau lembaga DPRD. Meskipun demikian, KPU tidak mempersoalkan hal ini karena itu adalah hak mereka.
Ia menambahkan, Pimpinan DPRD Timor Tengah Utara harus memisahkan di mana kepentingan DPRD dan di mana kepentingan Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi TTU.
Apabila laporan terhadap DKPP, KPU dan Bawaslu secara berjenjang dari Pusat ke NTT ini dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Kabupaten TTU hal itu patut diapresiasi. Pasalnya, laporan tersebut merupakan ruang hukum yang mereka tempuh untuk mendapatkan keadilan.
Petrus juga mengapresiasi DPRD Timor Tengah Utara karena memiliki inisiatif lebih untuk melaporkan KPU Timor Tengah Utar ke DKPP. Karena itu adalah hak mereka sebagai pimpinan DPRD.
Di sisi lain, Petrus juga memastikan jika pelaksanaan PSU pada 3 TPS tersebut sudah sesuai prosedur. Karena pelaksanaan PSU atas rekomendasi pengawas TPS yang diberikan kepada KPPS.
Setelah itu, KPU Timor Tengah Utara juga kembali menelaah surat rekomendasi tersebut. Tim Hukum KPU Timor Tengah Utar melakukan identifikasi di lapangan untuk memastikan persoalan yang disampaikan oleh pengawas terhadap KPU.
Hasil identifikasi itu dibahas dalam rapat pleno. Dari rapat pleno itu diputuskan apa yang menjadi rekomendasi dari pengawas ini memenuhi unsur pemungutan suara ulang (PSU). Sehingga dilakukan PSU.
"Jadi bukan serta merta kita melakukan PSU, tidak. Sehingga kita pastikan bahwa PSU yang dilakukan itu sudah sesuai prosedur," bebernya.
Ia juga menyayangkan pernyataan Pimpinan DPRD Timor Tengah Utara yang mengungkapkan bahwa pimpinan partai politik di Timor Tengah Utara tidak menerima surat pemberitahuan (pelaksanaan PSU). Informasi pelaksanaan PSU sudah disampaikan kepada pimpinan parpol.
Hal ini dibuktikan dengan Partai NasDem dan Partai Hanura mengutus saksi masing-masing parpol di saat pelaksanaan PSU.
Terlepas dari itu semua, kata Petrus, KPU Timor Tengah Utara tetap menghormati langkah dari DPRD untuk melapor ke DKPP RI serta KPU dan Bawaslu secara berjenjang hingga ke Provinsi. Selain itu, mereka juga siap untuk menanti panggilan dari DKPP dan Bawaslu. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.