Berita Kabupaten Kupang

Dua Tersangka Perusakan APK di Desa Oelpuah Terancam Pidana 2 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Elpidus Kono Feka menyerahkan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21 bersama barang bukti

Penulis: Agustinus Sape | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Tersangka kasus perusakan APK di Desa Oelpuah Piter Maak (baju merah) saat pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Kabupaten Kupang oleh penyidik Polres Kupang. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen

POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Polres Kupang bersama personel Gakumdu Polres Kupang melakukan pelimpahan tahap II terhadap dua tersangka kasus perusakan dan pembakaran alat peraga kampanye di Desa Oelpuah, Senin 18 Maret 2024.

Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Elpidus Kono Feka menyerahkan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21 bersama barang bukti dan kedua tersangka yakni Piter Maakh dan Matias Timotius Liunokas.

Pada saat pelimpahan ini tersangka Matias Timotius Liunokas tidak hadir namun pelimpahan tetap dilakukan.

Piter Maakh dan Matias Timotius Liunokas diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 521 jo pasal 280 ayat (1) huruf g UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Terhadap para tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000.

Pelimpahan ini diterima langsung oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang  Pethers M. Mandala.

"Pelaksanaan tahap II tersebut kami lakukan setelah penyidik Polres Kupang melakukkn pemenuhan petunjuk jaksa pada P19 yang diterima oleh penyidik Polres Kupang beberapa waktu lalu. Dalam pelaksanaan tahap II tersebut kami telah menyerahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti yang mana akan ditindak lanjuti oleh Kejaksaan Negeri Oelamasi ke tahap penuntutan," terang Iptu Elpidus.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Bawaslu Kabupaten Kupang Adam Horison Bao mengatakan, perusakan APK ini terjadi pada tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 02.30 wita.

Tersangka Matias Liunokas dan Piter Maakh diduga merusak dengan cara mencabut dan membakar APK milik 6 orang caleg yang terpasang di perempatan jalan Desa Oelpuah, tepatnya simpang menuju Kantor Desa Oelpuah.

Peristiwa itu kemudian dilihat atau disaksikan oleh Yulinda Taumboi dimana lokasi pemasangan APK hanya berjarak sekira 10 meter dari rumah saksi.

Saat pelaku melakukan aksinya, saksi menegur namun tetap melakukan aksinya dengan mencabut, merobek dan membakar alat peraga milik caleg.

Baca juga: Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu Kabupaten Kupang Menunggu Arahan KPU RI

Saat pagi sekitar 07.00 Wita Yulinda kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada Welem Nombala selaku Kepala Dusun 2. Setelah mendengar laporan tersebut, Welem bersama Kepala Dusun 1 datang ke lokasi kejadian dan mengdentifikasi APK yang di rusak.

Yang dirusak yakni 2 baliho PDIP milik Ansi Lema dan Nelson Matara, 2 baliho Partai Gerindra Mili Jan Windi dan Serena Francis, 1 baliho Partai Buruh milik Wely Tapeh, dan 1 baliho PSI milik Aurum Titu Eki.

Setelah indentifikasi, Welem Nombala melaporkan peristiwa tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Kupag pada saat itu juga.

Sebelumnya Adam juga menjelaskan APK tersebut dipasang di zona yang telah disepakati bersama oleh Pemerintah Desa Oelpuah dan Camat Kupang Tengah. (ary)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved