Pemilu 2024
DPRD Timor Tengah Utara akan Surati DKPP Pasca KPU dan Bawaslu Tidak Hadir Saat RDP Kejanggalan PSU
Langkah ini diambil untuk mengantisipasi penilaian miring dari masyarakat perihal sikap lembaga DPRD menindaklanjuti aspirasi mereka.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Ketua DPRD Timor Tengah Utara, Hendrikus Frederik Bana, S. H menegaskan, Pimpinan DPRD Timor Tengah Utara akan menyurati DKPP RI, Bawaslu dan KPU RI, serta Bawaslu dan KPU NTT perihal pelaksanaan PSU di Timor Tengah Utara khususnya di TPS 07 Kelurahan Aplasi yang diduga memiliki sejumlah kejanggalan.
Dalam surat tersebut Pimpinan DPRD Timor Tengah Utara meminta DKPP untuk memproses hukum hal tersebut.
Menurutnya, surat undangan RDP ini dikeluarkan oleh DPRD Timor Tengah Utara pada tanggal 15, Maret 2024 lalu.
Surat undangan RDP ini ditujukan kepada penyelenggara Pemilu 2024 dalam hal ini KPU dan Bawaslu Timor Tengah Utara bertujuan untuk memberikan klarifikasi terhadap laporan atau aspirasi yang disampaikan oleh Pimpinan dan Tim Advokasi Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) Kabupaten TTU.
Baca juga: Siaga Bencana dan Songsong Pilkada 2024, Kapolres Rote Ndao Cek Kendaraan Dinas
Isi aspirasi tersebut berisi tentang salah satu Calon Anggota DPRD Timor Tengah Utara dari Partai Hanura yang merasa dirugikan terkait keputusan Pemungutan Suara Ulang PSU) yang diambil oleh KPU berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu.
Sebagai lembaga penampung aspirasi masyarakat, kata Hendrikus, lembaga DPRD Kabupaten TTU berkewajiban untuk menindaklanjuti berbagai laporan yang disampaikan oleh masyarakat.
AMPD Kabupaten TTU, lanjutnya, menilai bahwa, pelaksanaan PSU di Kabupaten TTU khususnya di TPS 07 Kelurahan Aplasi adalah ilegal. Aliansi menduga PSU tersebut sarat titipan, dan sarat permainan.
Ia mengatakan, DPRD Timor Tengah Utara menilai aspirasi tersebut sangat serius untuk ditindaklanjuti agar demokrasi jangan sampai dicederai. Oleh karena itu, DPRD Timor Tengah Utara mengundang KPU dan Bawaslu agar informasi apa yang hendak direkomendasikan lembaga DPRD ke lembaga tingkat atas dalam hal ini DKPP berimbang.
Hendrikus juga menyayangkan ketidakhadiran Bawaslu dan KPU Timor Tengah Utara. Pasalnya, RDP tersebut sangat penting. Pihaknya menduga, ketidakhadiran KPU dan Bawaslu dalam RDP merupakan sebuah kesengajaan untuk tidak mengindahkan surat yang dilayangkan DPRD.
"Kami DPRD ini kan ada alat kelengkapan. Kami pimpinan DPRD ini dalam melaksanakan tugas itu menganut asas kolektif kolegial,"ucapnya, saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Senin, 18 Maret 2024.
DRPD Timor Tengah Utara berniat meluruskan informasi yang berkembang agar demokrasi tidak dihancurkan. Pihaknya, ujar Hendrikus, menduga keras ada permainan keras.
Pimpinan DPRD Timor Tengah Utara, lanjutnya, ingin bertanya kepada KPU dan Bawaslu mengenai dasar hukum pelaksanaan PSU. Karena, tidak ada persoalan yang luar biasa. Di sisi lain, Ia mengklaim pimpinan parpol juga tidak diberitahu tentang pelaksanaan PSU tersebut. Ia sangat menyesalkan sikap KPU dan Bawaslu yang sepertinya menghindari RDP tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua I DPRD Timor Tengah Utara, Agustinus Tulasi menjelaskan, semestinya KPU dan Bawaslu memiliki keinginan untuk memprioritaskan gejolak sosial yang sedang terjadi perihal ada ketidakpuasan dari sekelompok masyarakat khususnya caleg yang merasa dirugikan karena pelaksanaan PSU.
DPRD Timor Tengah Utara memiliki political will yang bagus dan tidak memiliki tendensi politik tertentu. Secara kelembagaan DPRD memiliki tugas dan fungsi yakni melaksanakan fungsi pengawasan. Oleh karena itu DPRD harus menerima semua pengaduan yang disampaikan masyarakat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.