THR 2024
THR Wajib Cair H-7 Lebaran, Pembayaran tak Boleh Dicicil
Ida Fauziyah meminta semua perusahan memberikan Tunjangan Hari Raya atau THR Lebaran 2023 kepada para karyawannya paling lambat H-7 Lebaran
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta semua perusahan memberikan Tunjangan Hari Raya atau THR Lebaran 2024 kepada para karyawannya paling lambat H-7 Lebaran, atau pada 3 April 2024.
Pihak perusahaan diminta memberikan hak pekerja/buruh sesuai peraturan yang berlaku.
"THR wajib dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Ida Fauziyah dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2024, Senin (18/3).
Ida meminta semua perusahaan mematuhi ketentuan pembayaran THR. Selain harus dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran, pembayaran THR Lebaran 2024 harus dilakukan secara penuh dan tak boleh dicicil.
"THR keagamaan ini harus dibayar penuh gak boleh dicicil," ungkap Ida Fauziyah.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), kata dia, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Surat Edaran ini ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia. Ida meminta SE ini juga disampaikan kepada Bupati/ Wali Kota di wilayah masing-masing.
”Oleh karena substansi dalam Surat Edaran ini terkait ketenagakerjaan, maka tentu saja Surat Edaran ini menjadi acuan bagi para Kepala Dinas di bidang ketenagakerjaan dalam menjalankan tugas dan fungsinya," kata Ida.
Baca juga: Kabar Gembira! THR Idul Fitri 2024 Segera Dibayar Full Tanpa Potongan
"Melalui SE ini saya sampaikan kepada seluruh Gubernur serta jajarannya di daerah agar melakukan beberapa hal. Yang pertama, mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/ kota membayar THR sesuai ketentuan perundang-undangan," tegas Ida.
Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa setiap perusahaan yang tidak membayar atau mencicil pembayaran THR Lebaran 2024 ini akan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 tentang Pengupahan.
"Pengenaan sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau sebagian alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha," timpal Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri.
Indah menegaskan saat ini tak lagi ada alasan bagi perusahaan untuk tak membayar atau mencicil THR. Bukan hanya itu, jika perusahaan telat membayarkan THR maka akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
"Jika telat dibayar maka denda 5 persen dari total THR baik individu atau berapa pekerja yang nggak dibayar. Jadi denda 5 % kewajiban, pengusaha ini nggak hilangkan kewajiban bayar hak pekerja bayar THR keagamaan," tegasnya.
Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh adalah upaya memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan.
Hal itu, berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Baca juga: PNS Terima THR 100 Persen, Cair H-10 Lebaran
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.