Berita Kabupaten Kupang
Kepala Desa di Kabupaten Kupang Didenda Rp 50 Juta karena Ingkar Janji Nikahi Kekasihnya
Rinto Obe, Kepala Desa Netemnanu Utara diharuskan membayar ganti rugi Rp 50 juta karena ingkar janji menikahi kekasihnya Maria Tabais.
POS-KUPANG.COM - Seorang kepala desa di Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang didugat di Pengadilan Negeri Kupang lantaran ingkar janji menikahi kekasihnya.
Rinto Obe, Kepala Desa Netemnanu Utara diharuskan membayar ganti rugi Rp 50 juta karena ingkar janji menikahi kekasihnya Maria Tabais.
Dikutip dari Kompas.com, Kuasa Hukum Maria, Jeremia Alexander Wewo mengatakan, sidang putusan tersebut dijatuhkan pada Kamis 14 Maret 2024 kemarin.
Kasus ini bermula kala Maria melaporkan Rinto ke Polres Kupang, 18 November 2023 lalu lantaran tidak bertanggung jawab menikahi Maria sesuai surat pernyataan yang sebelumnya dibuat bersama.
Keduanya sempat berpacaran dan memiliki seorang anak perempuan. Awalnya, Rinto bersedia bertanggung jawab untuk menikahi Maria.
Namun, dalam perjalanan, Rinto menghilang dan menghindar dari Maria. Tak terima dengan perlakuan itu, Maria dan keluarganya melapor polisi yang berujung ke pengadilan.
Menurut Jeremia, dalam perkara itu, kliennya menggugat Rinto Obe dalam perkara ingkar janji menikahi di PN Oelamasi, Kabupaten Kupang.
Kasus itu mulai disidangkan awal pada Januari 2024 dengan agenda mediasi. Tetapi, saat itu Rinto tidak hadir.
Selanjutnya, persidangan ditunda lagi hingga 7 Maret 2024, dan akhirnya putusan hakim dijatuhkan Kamis kemarin.
"Perkara ini berakhir di mediasi dan tidak dilanjutkan ke upaya hukum. Dalam aturan, putusan perdamaian itu inkrah dan mengikat."
"Sehingga tergugat tidak melanjutkan upaya hukum apa pun," kata dia.
"Saat mediasi, Rinto mengakui bersalah. Kemudian, anak yang sudah dilahirkan merupakan hasil dari hubungannya bersama Maria. Selain itu, Rinto bersedia mengganti rugi Rp 50 juta," sambung Jeremia.
Baca juga: Empat Caleg DPRD Kabupaten Kupang Lolos Untuk Empat Periode, Deasy Ballo Ungkap Rahasianya
Lalu, Rinto pun bersedia membayar biaya pemeliharaan anak dengan rincian sebelum masuk sekolah dasar (SD), dibayar sebesar Rp 500.000 per bulan
Bila sudah masuk SD, maka biayanya berubah menjadi Rp 1 juta per bulan. "Itu yang harus dibayar rutin oleh tergugat setiap tanggal 15, hingga anak menginjak dewasa," sambung dia.
Setelah disepakati, langsung dibuatkan akta perdamaian antara penggugat dan tergugat yang ditandatangani oleh para kuasa hukum dan mediator dari hakim PN Oelamasi. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Kecamatan Amfoang Timur
Kabupaten Kupang
Pengadilan Negeri Kupang
Desa Netemnanu Utara
PN Oelamasi
POS-KUPANG.COM
Kelompok Bersaudara Berbagi Berkah Natal, Santuni Anak Yatim dan Lansia |
![]() |
---|
Jembatan Termanu Miring Usai Diterjang Banjir, Warga Amfoang Kupang NTT Mulai Terancam Terisolir |
![]() |
---|
Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang Catat 850 Gigitan HPR Sepanjang 2024 |
![]() |
---|
Uskup Agung Kupang Resmikan Gereja Paroki Santa Maria Imaculata Battuna |
![]() |
---|
Perayaan Natal di Kabupaten Kupang Berjalan Aman, Polisi Sebut Berkat Partisipasi Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.