CPNS 2024

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024, Nilai SKD CPNS 2023 Bisa Dipakai Lagi, Ini Ketentuan dan Cara Ceknya

Kabar gembira dari BKN menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024, Nilai SKD 2023 Bisa Dipakai Lagi, Begini Ketentuan dan Cara Ceknya

Editor: Adiana Ahmad
Riau Online
POS-KUPANG.COM/ Seleksi CPNS dan PPPK 2023 - Jelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024, Nilai SKD CPNS 2023 masi bisa digunakan, Simak Ketentuan dan cara cek Nilai SKD CPNS 2023. 

4. Klik "Unduh"

5. Nantinya, Anda akan melihat nilai SKD yang tercantum pada sertifikat.

Formasi CPNS 2024

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan telah menerima usulan kebutuhan ASN dari berbagai instansi pusat dan daerah sebesar 1,38 juta.

Dalam hal ini, Azwar Anas mengatakan telah ditetapkan formasinya sebanyak 1,28 juta untuk memenuhi kebutuhan ASN secara nasional sebesar 2,3 juta secara bertahap.

ASN yang dimaksud terdiri atas dua kategori, yaitu CPNS yang bisa dilamar oleh fresh graduate; serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diperuntukkan bagi tenaga non-ASN dan eks THK-2 yang telah masuk basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN). (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved