Pemilu 2024

Pemilu 2024, 13 Orang Klarifikasi Dugaan Penggelembungan Suara ke Caleg Tertentu di Rote Timur

Kemudian syarat materil dan formil dari laporan tersebut terpenuhi. Bawaslu Rote Ndao meregistrasi laporan tersebut.

Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/MARIO GIOVANI TETI
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Rote Ndao, Pace Tari. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti

POS-KUPANG.COM, BA'A - Pidana Pemilu terus berproses, sebanyak 13 orang telah dipanggil Bawaslu Rote Ndao untuk melakukan klarifikasi perihal dugaan penggelembungan suara Partai NasDem ke caleg tertentu di tingkat pleno PPK Rote Timur.

Tak pernah terbayang akibat kenekatan dan kecerobohan dari penyelenggara tingkat Kecamatan Rote Timur itu berbuntut sampai ke ranah hukum.

Tentunya, proses perjalanan kasus ini tak lepas dari kerja profesional dari Bawaslu Rote Ndao dan Aparat Penegak Hukum setempat.

Diketahui, pada Senin, 18 Maret 2024 mendatang, Bawaslu Rote Ndao akan mengadakan rapat pleno. Setelah itu, Bawaslu Rote Ndao akan meneruskan perkara itu ke pihak Kepolisian Resor Rote Ndao.

Baca juga: Plot Twist Pemilu 2024 Viral, Peraih Suara Terbanyak DPR RI Dapil NTT 2 Ratu Wulla Mengundurkan Diri

Penentuan batasan waktu pengkajian dugaan penggelembungan suara itu, sejak diregister sampai dengan pleno adalah 14 hari kerja dengan meminta klarifikasi atau meminta keterangan para pihak serta melakukan kajian dengan melibatkan Sentra Gakkumdu. 

Adanya indikasi pidana Pemilu, setelah Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Rote Ndao melakukan rapat bersama tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Kantor Bawaslu pada Rabu, 28 Februari 2024 lalu.

Kemudian syarat materil dan formil dari laporan tersebut terpenuhi. Bawaslu Rote Ndao meregistrasi laporan tersebut.

Rapat itu dilaksanakan usai dilakukan pengkajian dan pendalaman terkait laporan dugaan penggelembungan suara caleg DPRD Kabupaten Rote Ndao di Kecamatan Rote Timur yang dilaporkan salah seorang caleg Partai NasDem Dapil Rote Ndao 2 pada Senin, 26 Februari 2024 lalu.

"Kita sudah klarifikasi pak Yance (pelapor, Caleg NasDem Dapil Rote Ndao 2) dengan dia punya saksi-saksi yang hadir waktu itu di lokasi. PPK Rote Timur (terlapor), kita juga sudah panggil, kita juga panggil pihak KPU dalam hal ini admin Sirekap, supaya kita cocokkan dengan keterangan," ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Rote Ndao, Pace Tari saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Kamis, 14 Maret 2024.

Rencananya, masih kata dia, hari Senin, 18 Maret 2024 nanti, Bawaslu Rote Ndao akan melimpahkan perkara ke Polres Rote Ndao.

"Sementara Pak Ketua masih di Kupang belum bisa pulang karena cuaca buruk, kapal tidak jalan. Kalau tidak ada halangan, pak Ketua dan pak Hasan pulang, kita akan pleno terlebih dahulu Senin nanti, karena ini sifatnya paripurna dan menyangkut orang punya nasib," tegas Pace.

"Senin, rencananya kita serahkan, tapi  batasnya sampai hari Rabu jam 12 malam. Kita rencana, pada Senin nanti, kita pembahasan, sehingga kalau selesai administrasi, kita serahkan ke Polisi di Senin malam atau tidak di hari Selasa," lanjut dia.

Karena batas waktu pengkajian 14 hari,  tidak terhitung hari Sabtu, Minggu,dan hari libur, termaksud cuti bersama, Pace Tari menambahkan, sehingga batas waktu kajian jatuh di hari Rabu mendatang. 

"Memang informasi pertama 7 hari pengkajian, tapi setelah 7 hari, Bawaslu punya kesempatan 7 hari lagi, karena masih banyak pihak yang kita minta klarifikasi," pungkas Pace Tari.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved