Sabtu, 11 April 2026

Pemilu 2024

Anies-Imin Siapkan 1.000 Pengacara, 36 Advokat Bela Prabowo-Gibran

Tim Hukum Nasional pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) menyiapkan seribu pengacara untuk menghadapi gugatan Pilpres 2024.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/HO
Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA – Tim Hukum Nasional pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) menyiapkan seribu pengacara untuk menghadapi gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pengacara dari Tim Hukum AMIN ada 1.000 orang yang akan support (mendukung) di MK," kata Juru Bicara Timnas AMIN Iwan Tarigan saat dihubungi Tribunnews, Kamis (14/3).

Ia mengatakan terkait pengajuan gugatan akan dilakukan di waktu yang tepat. Iwan memastikan Tim Hukum AMIN saat ini sudah sangat siap mengajukan gugatan pilpres di MK.

Tim Hukum AMIN kata dia, telah mengantongi data dan bukti kecurangan yang terjadi selama proses penyelenggraaan pilpres 2024.

"Kami sudah memiliki data dan bukti yang lengkap untuk menggugat berbagai kecurangan Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Mulai dari proses lelang sistem informasi KPU sampai menjadi sistem informasi digunakan saat ini ( Sirekap )," ujanya.

Di sisi lain Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengaku menyiapkan sedikitnya 36 pengacara menghadapi gugatan kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1 dan 3 di MK.

Yusril secara spesifik bahkan telah menyiapkan surat kuasa untuk 36 pengacara tersebut. Dia mengaku akan segera menyerahkannya kepada Prabowo jika gugatan dari kubu Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan resmi masuk ke MK.

Baca juga: Prabowo-Gibran Menang Telak di Jawa Tengah, Ritonga: Magnet Jokowi Lebih Kuat dari Ganjar dan Mega

”Sudah dirumuskan, sudah di-draft surat kuasanya, sebentar lagi akan disampaikan kepada Pak Prabowo dan Pak Gibran untuk ditandatangani, ada sekitar 36 orang kan stand by itu," kata Yusril di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (14/3).

Namun, kata Yusril, gugatan tersebut baru resmi bisa masuk setelah pengumuman atau penetapan rekapitulasi penghitungan suara KPU pada 20 Maret mendatang.

Kubu Ganjar dan Anies diberi waktu tiga hari untuk melayangkan gugatan sengketa hasil pemilu ke MK. Nantinya, kata Yusril, kubu Prabowo-Gibran akan menjadi pihak terkait.

Bersamaan dengan KPU sebagai pihak termohon dalam gugatan tersebut. "Jadi KPU sebagai termohon kita sebagai pihak terkait punya hak untuk memberikan jawaban tanggapan menyanggah bukti-bukti yang diajukan oleh pemohon," kata Yusril.

Yusril membocorkan beberapa nama yang masuk daftar tim kuasa hukum pembela Prabowo-Gibran di MK. Selain dirinya, ada nama Ketum Peradi Otto Hasibuan, OC Kaligis, dan Fahri Hamid sebagai wakil ketua.

"Jadi kita musyawarah juga dengan Pak Otto dengan Pak O.C Kaligis, jadi yang dimasukkan sebagai ketua tim itu saya, karena bidangnya hukum tata negara dan hukum administrasi negara," kata Yusril.

"Wakil ketuanya itu diajukan adalah Pak Otto Hasibuan wakil ketua juga Pak O.C Kaligis sebagai wakil ketua juga, Pak Fahri Bachmid dari Makassar jadi itulah dan strukturnya," tambah dia.

Yusril menyebut total 36 nama tim hukum Prabowo-Gibran adalah profesional. Seluruh pengacara merupakan usulan dari seluruh parpol Koalisi Indonesia Maju, yakni Golkar, Gerindra, hingga PAN.

Baca juga: Jusuf Kalla: Hak Angket Bikin Kemenangan Prabowo – Gibran Menjadi Lebih Terhormat

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved