Regulasi Baru Pemerintah Tidak Langsung Menurunkan Harga Tiket Pesawat

Salah satu tujuan dari relaksasi ini untuk menurunkan harga tiket pesawat dan meningkatkan geliat pariwisata di dalam negeri.

|
Editor: Dion DB Putra
POS-KUPANG.COM/BERTO KALU
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno. Menteri Pariwisata mengakui harga tiket pesawat dalam negeri memang jauh lebih mahal daripada penerbangan ke luar negeri. Menurutnya, tingginya tiket pesawat domestik tinggi di antaranya, kurangnya jumlah pesawat, minimnya jumlah penerbangan dan sedikitnya ketersediaan kursi. 

Produk suku cadang dan perlengkapan pesawat udara dikecualikan dari aturan pengetatan impor dalam Permendag No 03/2024. Langkah ini diklaim guna menekan harga tiket pesawat dan mendongkrak kinerja pariwisata dalam negeri.

Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dessy Ruhati menilai kebijakan ini akan mempercepat capaian target 9,5 juta - 14,3 juta kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) dan sebanyak 1,25 juta-,1,5 juta wisatawan nusantara berlibur di Indonesia.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2024, sebanyak 68 persen wisman masuk ke Indonesia melalui pintu udara dan 12 persen wisatawan nusantara juga menggunakan pesawat sebagai transportasi utama menuju destinasi wisata di Indonesia.

"Maka sebesar itu juga pengaruhnya terhadap target wisman dan wisatawan domestik dari kebijakan pelonggaran impor suku cadang pesawat terbang ini," jelas Dessy pada Kontan.co.id, Selasa (12/3/2024).

Melalui kebijakan ini, lanjutnya, juga bisa berdampak langsung pada pengurangan biaya operasional industri penerbangan. Dengan begitu, ia berharap harga tiket pesawat dalam negeri juga turut tertekan.

Dessy menyebut, transportasi udara besar pengaruhnya terhadap denyut kepariwisataan dalam negeri.

Berdasarkan data Dewan Eksekutif Organisasi Pariwisata Dunia (UNWTO) tahun 2013, besarnya alokasi pengeluaran wisatawan untuk transportasi udara mencapai 30-45 persen dari total pengeluaran mereka selama berwisata.

Ia optimistis adanya pelonggaran impor suku cadang pesawat ini bisa mendongkrak minat kunjungan wisatawan berlibur ke berbagai destinasi di Indonesia.

Geliat Pariwisata

Produk suku cadang dan perlengkapan pesawat udara resmi dikecualikan dari aturan pengetatan impor, Permendag No 03/2024. Langkah ini diklaim guna menekan harga tiket pesawat dan mendongkrak kinerja pariwisata dalam negeri.

Pakar Strategi Pariwisata, Taufan Rahmadi mengatakan kebijakan ini memang menjadi salah satu solusi untuk menekan tingginya harga tiket pesawat.

Terlebih buat overhaul atau modifikasi mesin dan perbaikan pesawat menyumbang sekitar 16,19 persen dari harga tiket pesawat, nomor dua setelah biaya pemakaian bahan bakar avtur yang mencapai 35,76 persen.

"Salah satu tantangan utama pariwisata Indonesia memang mahalnya tiket transportasi udara yg menghubungkan destinasi - destinasi wisata yang ada di nusantara," kata Taufan pada Kontan.co.id, Selasa (12/3/2024).

Meski demikian, menurutnya hal ini juga perlu dukungan kebijakan dari Kementerian/Lembaga terkait untuk memastikan harga tiket pesawat tidak mahal.

Misalnya, pemberian subsidi harga tiket atau insentif bagi industri pesawat terbang, seperti halnya yang dilakukan pada angkutan kereta api.

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved