Regulasi Baru Pemerintah Tidak Langsung Menurunkan Harga Tiket Pesawat

Salah satu tujuan dari relaksasi ini untuk menurunkan harga tiket pesawat dan meningkatkan geliat pariwisata di dalam negeri.

|
Editor: Dion DB Putra
POS-KUPANG.COM/BERTO KALU
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno. Menteri Pariwisata mengakui harga tiket pesawat dalam negeri memang jauh lebih mahal daripada penerbangan ke luar negeri. Menurutnya, tingginya tiket pesawat domestik tinggi di antaranya, kurangnya jumlah pesawat, minimnya jumlah penerbangan dan sedikitnya ketersediaan kursi. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) merelaksasi kebijakan larangan dan pembatasan (lartas) suku cadang untuk industri bengkel pesawat atau maintenance, repair and overhaul (MRO), dan operator penerbangan.

Salah satu tujuan dari relaksasi ini untuk menurunkan harga tiket pesawat dan meningkatkan geliat pariwisata di dalam negeri.

Analis Independen Bisnis Penerbangan Nasional, Gatot Subroto mengatakan, regulasi baru dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 3 Tahun 2024 ini tidak bisa berdampak langsung pada tiket penerbangan.

"Dampak langsung hanya ada pada menurunnya operating cost maskapai penerbangan," jelas Gatot pada Kontan.co.id, Selasa (12/3/2024).

Ia menyebutkan, komponen biaya untuk perawatan dan overhaul atau modifikasi mesin pesawat hanya mencapai 16 persen dari total biaya perawatan operasi seluruh maskapai penerbangan.

Sementara biaya operasional terbesar terletak pada harga bahan bakar pesawat yaitu avtur yang mencapai 30-40 persen.

Untuk menurunkan harga tiket, Gatot bilang, perlu kebijakan penunjang seperti penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen dan Pajak Penghasilan (PPH) 21 sebesar 2,5 persen untuk spare parts.

"Kalau semua itu bisa turun atau dihapus (untuk pajak), harusnya operating cost maskapai bisa menurun dan bisa mempengaruhi harga tiket lebih besar lagi," jelas Gatot.

Meski begitu secara keseluruhan, Permendag ini menjadi angin besar bagi industri penerbangan, misalnya untuk pengurusan impor spare parts.

Baca juga: Harga Beras dan Tiket Pesawat Sumbang Inflasi di NTT Hingga 3,01 Persen

Sebab, adanya larangan dan pembatasan selama tahun 2023 lalu pelaku usaha industri penerbangan memerlukan biaya sekitar US$ 4,7 juta hanya untuk impor spare parts.

"Lost opportunity akibat adanya larangan dan pembatasan kemarin sebesar US$ 704 juta. Dan total kerugian karena lartas itu sekitar 3,5?ri revenue industri penerbangan secara keseluruhan," ungkap Gatot.

Relaksasi kebijakan itu berlaku seiring diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Direktur Impor Kemendag Arief Sulistiyo menilai kebijakan ini mampu menurunkan harga tiket pesawat.

Pasalnya, biaya overhaul dan perbaikan pesawat menyumbang sekitar 16,19 persen dari harga tiket pesawat, nomor dua setelah biaya pemakaian bahan bakar avtur yang sekitar sebesar 35,76 persen.

"Salah satu cara untuk menarik wisatawan adalah dengan menurunkan harga tiket pesawat melalui kemudahan pengadaan suku cadang aviasi bagi operator penerbangan," kata Arief pada Kontan.co.id, Jumat (8/3/2024).

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved