Breaking News

TNI

TNI AL Bongkar Sindikat Pencurian Avtur 

Dikutip dari Tribunnews, para pelaku mencuri avtur dari hasil pembocoran pipa milik Pertamina di Kecamatan Pantai Labu.

Editor: Ryan Nong
DOK.TNI AL
PENCURIAN AVTUR - TNI AL menangkap tiga orang pelaku pencurian pencurian BBM jenis Avtur di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut), Selasa (10/2/2025). Kasus pencurian ini sudah diserahkan kepada Polresta Deli Serdang dan sedang dilakukan pendalaman. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - TNI Angkatan Laut (TNI AL) menangkap tiga orang pelaku pencurian BBM jenis Avtur di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut).

Ketiga pelaku adalah Andul Rafar alias Tofa (47), Irwansyah alias Dede (31) dan Hairi (43) yang merupakan warga Kecamatan Pantai Labu.  

Selain ketiga orang ini, satu orang pelaku lain berinisial J (50) masih dalam pengejaran. Ketiganya ditangkap di lokasi wisata Pantai Dewi Indah Kecamatan Pantai Labu, Deli Serdang.

Dikutip dari Tribunnews, para pelaku mencuri avtur dari hasil pembocoran pipa milik Pertamina di Kecamatan Pantai Labu.

Penangkapan dilakukan oleh Patkamla Karang Gading Lantamal I dan Posal Pantai Labu di lokasi wisata Pantai Dewi Indah.

"Barang buktinya gubuk dari bambu sebagai tempat penampungan BBM berisi minyak jenis avtur kurang lebih 30 ton. Kemudian ada juga tanki plastik ukuran 1 Ton berjumlah 30 buah," kata Kadispen Letkol Laut Nelson Sagala, Kamis (13/2/2025).

Pakar safety engineering dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya Juwari menilai aksi pencurian avtur bawah laut yang baru saja dibongkar aparat keamanan dinilai sangat berbahaya.

Menurut dia aksi  tersebut tidak hanya mengancam nyawa manusia, namun juga keselamatan penerbangan, pencemaran terhadap air laut, dan juga merugikan negara. Karena itulah, menurutnya, pelaku harus ditindak tegas. 

“BBM termasuk barang berbahaya. Untungnya saat melubangi pipa, tidak terjadi kecelakaan misalnya kebakaran, terus pipanya meledak. Itu potensinya apa saja? Banyak sekali. Orangnya bisa celaka, lingkungan sekitarnya tercemar,” ujar Juwari.

Bukan cuma itu. Menurut Juwari, aksi melanggar hukum tersebut juga berdampak serius terhadap penerbangan. Tidak hanya terhadap keselamatan, tetapi juga mengganggu jadwal penerbangan. 

 “Jadi terlalu besar impact-nya terhadap rantai pasok avtur. Dari sisi keselamatan dia membahayakan, dari sisi keamanan dia tidak aman, dari sisi lingkungan, dari sisi ekonomi angkutan, dan seterusnya. Jelas terdampak,” tegas Juwari. 

Belum lagi kerugian yang harus diderita Pertamina. Tidak hanya sejumlah volume avtur yang dicuri. Lebih dari itu, imbuh Juwari, jika terjadi kecelakaan, kerugian Pertamina pasti besar sekali karena terdampak pada asetnya. Dan pasti berimbas kepada keuangan negara, karena Pertamina adalah BUMN.

“Jadi dampaknya memang sangat besar. Makanya hukum harus benar-benar ditegakkan, agar ini tidak terjadi lagi,” pungkas Juwari. 
 
Terpisah, pengamat energi Inas Nasrullah Zubir juga sependapat, bahwa aksi tersebut sangat berbahaya. Selain itu, tentu saja aksi tersebut sangat merugikan Pertamina sebagai BUMN. “Makanya menurut saya, ini perbuatan yang biadab,” kata Inas. 

Karena itulah Inas berharap, pelaku bisa dihukum seberat-beratnya. Dalam hal ini, penegak hukum bukan hanya menjerat pelaku pencurian dengan KUHP, tetapi bisa juga menggunakan Undang-Undang Keselamatan Penerbangan.

“Harus dijatuhi pidana maksimal. Bahkan kalau perlu pasal berlapis,” kata Inas. (*)

 

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved