Pemilu 2024
Pemilu 2024, Bawaslu Flores Timur Diminta Tidak Tebang Pilih Proses Hukum Dua Kepala Desa
proses hukum berlaku asas persamaan. Jika sama-sama melanggar maka diproses tanpa diskriminasi terhadap pihak tertentu.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen
POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Pengamat hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, John Tuba Helan meminta Bawaslu Flores Timur tidak tebang pilih dalam kasus pidana Pemilu dua kepala desa (Kades)
Permintaan sekaligus harapan John Tuba Helan sehubungan dengan kasus pidana Pemilu dilanggar Kades Tuakepa, Kecamatan Titehena berinisial ADT, dan Kades Kalike Aimatan, Kecamatan Solor Selatan, YJ.
Menurutnya, kasus yang menyita perhatian publik terkesan mendiskriminasi ADT. Pasalnya komentar dengan kalimat sentilan ke Prabowo-Gibran menang Pemilu langsung ditindak sampai ke meja persidangan.
Sementara YJ yang diketahui mengajak pemilih agar memenangkan satu figur DPD RI dan dua calon legislatif (Caleg) justru berjalan lamban. Padahal, kata dia, kasus YJ lebih berat dibanding ADT.
Baca juga: Pemilu 2024, Paul Liyanto Unggul Jauh Stevi Harman di Pleno Tingkat Provinsi NTT
"Gunakan saja kasus Tuakepa (ADT) sebagai perbandingan. Saya melihat yang di Tuakepa lebih ringan dibanding Solor (YJ)," katanya, Selasa, 11 Maret 2024.
Dia menegaskan, proses hukum berlaku asas persamaan. Jika sama-sama melanggar maka diproses tanpa diskriminasi terhadap pihak tertentu.
"Dalam negara hukum itu kan berlaku asas persamaan di hadapan hukum. Jangan ada tebang pilih, yang lain diproses, yang lain tidak," pungkasnya.
Dosen bergelar doktor pada Undana Kupang itu meminta penjelasan Bawaslu Flores Timur soal kasus tersebut. Jika terlalu larut, kasus itu menjadi kedaluwarsa atau tidak bisa diproses lebih lanjut.
Ketua Bawaslu Flores Timur, Ernesta Katana, menegaskan pihaknya tidak tebang pilih soal penanganan Pidana Pemilu terhadap ADT dan YJ.
"Kita tetap proses, tidak ada perlakuan yang berbeda. Penanganan kasus untuk semua sesuai dengan regulasi," pungkasnya di Kantor Bawaslu Flores Timur.
Ernesta saat itu sedang buru-buru. Wartawan belum bisa mewawancarainya lebih intens terkait alasan penanganan kasus YJ yang dinilai publik berjalan lamban.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.