Pilpres 2024

Prediksi Eep Saefulloh: Hak Angket akan Ending pada Pemakzulan Presiden Jokowi

Pengamat Politik, Eep Saefulloh Fatah memprediksikan bahwa hak angket DPR RI akan bermuara pada pemakzulan Presiden Jokowi.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
KOLASE/POS-KUPANG.COM
PEMAKZULAN – Hak angket yang kini sedang diperjuangkan memang akan ending pada pemakzulan Presiden Jokowi yang dinilai sejak awal telah melakukan pelanggaran Pemilu 2024. 

POS-KUPANG.COM – Pengamat Politik, Eep Saefulloh Fatah memprediksikan bahwa hak angket DPR RI yang terus diwacanakan belakangan ini akan bermuara pada pemakzulan Presiden Jokowi. Karena sejak awal Presiden Jokowi telah melakukan sejumlah pelanggaran Pemilu 2024.

Salah satu bentuk pelanggaran yang dilakukan Presiden Jokowi, adalah mengubah konstitusi tentang batas usia capres-cawapres untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka untuk maju dalam Pilpres 2024.

"Jadi, bapak ibu sekalian, hak angket itu akan berujung pada penggunaan hak menyatakan pendapat yang merupakan hak DPR. Hak menyatakan pendapat ini kalau targetnya pemakzulan, maka bunyinya kurang lebih adalah Presiden Joko Widodo sebagai penyelenggara Negara terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang Dasar 1945 pasal sekian ayat sekian dan seterusnya dan dalam konteks itu melakukan pelanggaran terhadap sejumlah Undang-undang berikut, UU nomor sekian dan seterusnya," ungkap Eep.

Eep pun menjelaskan, bahwa proses lanjutan dari hak menyatakan pendapat itu adalah mekanismenya diatur hingga meliputi jangka waktu tertentu.

"Maka hak menyatakan pendapat DPR ini ketika disahkan di sidang paripurna DPR, bisa dilanjutkan dengan klausul pemakzulan dengan diajukan secara materi ke Mahkamah Konstitusi.

MK Butuh Waktu 90 Hari

Pada bagian lain, Eep juga menyebutkan bahwa hak angket itu akan bermuara pada Mahkamah Konstitusi. Dalam urusan itu MK dikasih waktu selama-lamanya 90 hari untuk memprosesnya secara materi hingga pada kesimpulan atau keputusan apakah memang pernyataan pendapat DPR itu secara materi bisa diterima..

"Maka jika itu yang dijadikan putusan MK, berlanjut ke MPR dan MPR punya waktu selama-lamanya 30 hari untuk menyelenggarakan sidang istimewa menindaklanjuti," sambung Eep.

Pada kesempatan yang sama  Eep juga menyebutkan bahwa ada tiga lampu sorot yang menjadi perhatian semua pihak di dalam Pemilu 2024.

Pertama, Presiden Joko Widodo, yang menurutnya, telah melanggar konstitusi dan sejumlah aturan perundang-undangan.

"Dan saya tidak ingin mengulang. Itu bab yang sudah lewat. Semakin lama saya mengakses informasi lewat Youtube, terutama, semakin banyak orang yang berkeahlian menggambarkan dari perspektif mereka apa yang disebut sebagai pelanggaran konstitusi oleh Presiden Jokowi, pelanggaran sejumlah Undang-undang oleh Presiden Jokowi," tutur Eep

Bahwa presiden memang telah melanggar aturan terkait pencalonan putranya, Gibran Rakabuming Raka, di dalam kontestasi Pilpres 2024.

Mahkamah Konstitusi yang pada saat itu dipimpin paman Gibran, Anwar Usman, telah memutuskan batas usia capres-cawapres yang pada akhirnya memberikan karpet merah bagi pencalonan Gibran, meski belum berusia 40 tahun.

"Pembiaran terhadap itu adalah dosa sejarah setiap orang di Indonesia. Pembiaran pelanggaran konstitusi dan Undang-undang oleh presiden, tidak boleh dilakukan, apapun hasilnya,” ujar Eep.

Baca juga: Prabowo-Gibran Menang Telak di Jawa Tengah, Ritonga: Magnet Jokowi Lebih Kuat dari Ganjar dan Mega

“Bahwa perjuangan untuk menuntut agar ini diadili, ini diperkarakan, sampai tuntas, memang bisa saja ada pihak yang bakal kalah dan menang secara politik. Tapi itu urusan lain,” ujarnya. 

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved