Pelaku Bom Ikan Ditangkap
Pelaku Bom Ikan yang Ditangkap di Perairan Sulewaseng Flores Timur Terancam Penjara Seumur Hidup
Para pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara atau penjara seumur Hidup dan hukuman mati
Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda NTT berhasil amankan dua orang nelayan yakni, YS dan AA. Diduga kedua pelaku melakukan penangkapan ikan menggunakan bom rakitan.
Kedua nelayan asal Kecamatan Flores Timur itu diamankan di perairan Sulewaseng oleh Crew KPP Timor XXII 3016 sekitar pukul 10.30 Wita, Senin 11 Maret 2024 kemarin.
"Kami berhasil amankan YS dan AA karena diduga lakukan tangkap ikan gunakan bom rakitan," kata Dirpolairud Polda NTT, Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution, Selasa 12 Maret 2024.
Atas perbuatan tersebut, para pelaku diancam pidana dengan pasal 1 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api (Senpi) Jo Pasal 84 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) UU No 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 2004 Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP.
"Para pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara atau penjara seumur Hidup dan hukuman mati," tandasnya.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.