Pelaku Bom Ikan Ditangkap

Ditpolairud Polda Bakal Buru dan Tindak Tegas Pelaku Bom Ikan di Laut NTT

sekurangnya 50 m2 terumbu karang. Perlu waktu berpuluh-puluh tahun untuk proses perbaikan alami terumbu karang tersebut.

Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
Dirpolairud Polda NTT, Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution, Selasa, 12 Maret 2024 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara atau Ditpolairud Polda NTT bakal memburu dan menindak tegas masyarakat nelayan yang masih nekat melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak rakitan (Bom rakitan).

Penegasan tersebut dikemukakan Dirpolairud Polda NTT, Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution pasca penangkapan dua nelayan di  Flores Timur yang menangkap ikan menggunakan bom rakitan.

"Kami Polairud Polda NTT tidak akan tinggal diam dan terus akan memburu terhadap pelaku-pelaku yang masih nekat dan mencari jalan pintas yang gampang untuk mendapatkan ikan dengan cara merusak kelangsungan ekosistem laut kita ini," kata Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution, Selasa 12 Maret 2024.

Karena menurut Kombes Pol. Irwan penggunaan bahan-bahan tersebut seperti bom ikan, dapat mengakibatkan kerusakan terumbu karang dan ekosistem di sekitarnya, serta menyebabkan kematian berbagai jenis dan ukuran yang ada di perairan tersebut.

Baca juga: Jadwal Kapal Ferry ASDP Kupang NTT, Selasa 12 Maret 2024, KMP Ile Labalekan Kupang-Kalabahi PP

"Ledakan bom ikan, juga menghancurkan terumbu karang yang halus dan indah," tegasnya.

Bom ikan dengan berat 250 gram dapat menghancuran sekurangnya 50 m2 terumbu karang. Perlu waktu berpuluh-puluh tahun untuk proses perbaikan alami terumbu karang tersebut.

"Mari bersama2 menjaga kelestarian biodata laut kita dan memelihara laut untuk masa depan anak cucu kita," pintanya.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved