Berita Sumba Timur
Anggota Polres Sumba Timur Dapat Sanksi Disiplin Patsus 14 Hari dan Tunda Pendidikan Satu Tahun
Keberadaan Axi Rambu di rumah warga itu setelah sebelumnya kabur dari rumah majikan tempatnya bekerja, yang juga melaporkan adanya kehilangan pakaian
Penulis: Mutiara Christin Melany | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Polres Sumba Timur memberikan vonis Sidang Disiplin terhadap salah satu anggotanya bernama Bripka Rudyanto Roy Kadja yang berdinas pada Satuan Reskrim Narkoba.
Vonis Disiplin berupa penahanan selama 14 hari di tempat khusus (Patsus) dan penundaan pendidikan selama satu tahun.
Persidangan disiplin tersebut dipimpin oleh Waka Polres Sumba Timur, Kompol M. Arif Sadikin didampingi Kabag SDM, AKP I Ketut Suarsana sebagai Pendamping I dan Kasat Samapta, AKP Heribertus Sidi, sebagai Pendamping II, pada Jumat 8 Maret 2024 lalu.
Kepada POS-KUPANG.COM, Minggu 10 Maret 2024, Waka Polres Sumba Timur, M. Arif Sadikin menjelaskan persidangan disiplin tersebut menghadirkan empat orang saksi antara lain Keny Komala, dan dua karyawan Toko yang menjadi lokasi kematian Axi Rambu Kareri Toga, serta Jefry Alvian.
Berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi, penuntut menyimpulkan bahwa Bripka Roy kadja terbukti menyalahgunakan kewenangan dan melangkahi aturan dan ketentuan yang berlaku dalam penanganan masalah dugaan pencurian yang terjadi di lingkup kediaman saksi Keny Komala.
Baca juga: Jenazah Gadis Anakalang Diautopsi, Keluarga Minta Polisi Usut Tuntas Kematian Axi
Waka Polres menambahkan, terkait pelaksanaan sidang etik atau disiplin Bripka Roy Kadja ini, tidak bisa dilepaskan dari realita namanya disebutkan oleh Aliansi Aksi untuk Axi, sebagai salah satu figur yang miliki peran dari peristiwa kematian Axi Rambu Kareri Toga di kamar mandi Toko lokasi kejadian tersebut pada Kamis 18 Januari 2024 lalu.
Demikian pula Hasil penelusuran Aliansi Aksi untuk Axi sebagaimana dipaparkan saat beraudiensi dengan Kapolres Sumba Tiimur AKBP Fajar WLS pada Kamis 25 januari 2024 lalu menyebutkan, Bripka Roy Kadja turut menjemput Axi Rambu dari rumah salah seorang warga di Tandai Rotu.
Keberadaan Axi Rambu di rumah warga itu setelah sebelumnya kabur dari rumah majikan tempatnya bekerja, yang juga melaporkan adanya kehilangan pakaian.
Selain itu, Axi Rambu yang diduga melakukan pencurian itu mestinya diamankan ke kantor Polisi, bukannya dibawa kembali ke majikannya.
Selanjutnya, hanya beberapa jam selepas berada di rumah dan tempat kerja majikannya, Axi Rambu ditemukan dalam kondisi tergantung dengan tali terjerat di lehernya pada shower kamar mandi Toko tersebut.
Hingga saat ini pihak Polres Sumba Timur maaih terus melakukan pengembangan penyelidikan guna mengungkap kasus kematian korban tersebut. (zee)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.