Berita Manggarai Barat
Cuaca Buruk, Kapal Wisata di Labuan Bajo Dilarang Berlayar selama Enam Hari
Dalam surat pemberitahuan yang dikeluarkan KSOP Labuan Bajo, larangan berlayar itu berlaku selama enam hari
Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas III Labuan Bajo melarang kapal wisata untuk berlayar ke sekitar perairan Taman Nasional Komodo, karena cuaca buruk.
Dalam surat pemberitahuan yang dikeluarkan KSOP Labuan Bajo, larangan berlayar itu berlaku selama enam hari, mulai Senin 11 Maret sampai dengan Sabtu 16 Maret 2024.
Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo Stephanus Risdiyanto mengatakan, surat edaran larangan berlayar dikeluarkan menyusul adanya potensi gelombang dan angin kencang di perairan Labuan Bajo dan sekitarnya, sebagaimana prakiraan BMKG.
"Untuk sementara pelayanan surat persetujuan berlayar (SPB) tujuan ke Pulau Komodo ditunda dan akan dibuka kembali setelah kondisi perairan dan prakiraan cuaca dari BMKG normal kembali," jelas , Sabtu 9 Maret 2024.
Ia menyebut, sementara waktu, KSOP hanya memberikan surat persetujuan berlayar bagi kapal wisata dengan tujuan Pulau Rinca. Prakiraan cuaca di perairan ke Pulau Rinca masih bisa dilewati kapal-kapal wisata.
"Pelayanan SPB hanya diberikan untuk kapal wisata tujuan Pulau Rinca," kata Stephanus.
Ia menegaskan, larangan itu hanya berlaku bagi kapal wisata dan kapal nelayan. Sementara untuk kapal penumpang akan disesuaikan dengan kondisi cuaca di perairan.
"Kalau kapal besar seperti Pelni masih bisa berlayar tapi juga nanti melihat perkembangan situasi cuaca," pungkasnya. (uka)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.