Pilpres 2024

KPK Didesak Segera Panggil dan Periksa Ganjar Pranowo, Udin: Ini Bukan Kriminalisasi

Komisi Pemberantasan Korupsi didesak untuk segera memanggil dan memeriksa Ganjar Pranowo yang diduga menerima dana gratifikasi dari Bank Jateng.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
KOLASE/POS-KUPANG.COM
DESAK KPK – Sekelompok masyarakat yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Anti Korupsi atau SIMAK melakukan aksi unjukrasa di depan Gedung KPK. Dalam aksinya mereka menuntut KPK segera memproseshukumkan Ganjar Pranowo yang diduga terima gratifikasi dari Dirut Bank Jateng. 

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal pelaporan Capres 03 Ganjar Pranowo atas dugaan gratifikasi.

Diketahui Capres Ganjar Pranowo dilaporkan ke KPK oleh Indonesia Police Watch (IPW) atas dugaan gratifikasi.

Ganjar diduga menerima gratifikasi berupa cashback dari perusahaan asuransi.

Dari pelaporan Ganjar Pranowo, isu korban politisasi dan kriminalisasi pun menerpa Ganjar Pranowo.

Terkait isu tersebut, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata buka suara seperti dikutip dari Kompas.com pada Rabu 6 Maret 2024.

Kata Alexander Marwata, KPK tak pernah melihat ada tidaknya unsur politis dalam laporan dugaan korupsi.

Katanya, dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan ke KPK akan ditindaklanjuti tanpa mempedulikan afiliasi terlapor terhadap partai politik.

Ini disampaikan Alex menjawab pertanyaan wartawan mengenai laporan dugaan gratifikasi mantan Gubernur Jawa Tengah yang juga politikus PDI Perjuangan Ganjar Pranowo.

“Kalau kami itu kan enggak pernah melihat, apakah ini ada unsur politisnya atau enggak. Apakah ini warnanya merah, kuning, hijau, abu-abu, saya enggak lihat seperti itu,” kata Alex di Gedung KPK, Jakarta.

“Dan saya yakin staf kami di bawah pun enggak peduli itu kan warna dari orang itu apa,” ujarnya.

Alex mengaku belum dapat menyampaikan perkembangan dugaan gratifikasi terkait Ganjar lantaran laporan tersebut baru dibuat kemarin.

Namun, pada prinsipnya, setiap laporan yang masuk ke KPK akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat (Dumas).

Dumas akan menelaah informasi, melakukan klarifikasi, dan selanjutnya membahas bersama Satgas Penyelidikan KPK.

“Kalau sepakat ada indikasi korupsi baru naik ke penyelidikan baru kita klarifikasi ke yang bersangkutan,” ujar Alex.

Meski begitu, Alex memastikan, pihaknya bakal bekerja sama dengan sejumlah pihak untuk menelusuri data-data terkait laporan ini, termasuk dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved