CPNS 2024

Kemungkinan Diundur, Ini Jadwal Terbaru Pendaftaran CPNS 2024 Periode 1 Sampai 3,Cek Alur dan Syarat

Kemungkinan diundur, ini Jadwal Terbaru Pendaftaran CPNS 2024 Periode 1 Sampai 3, Cek alur dan syarat

Editor: Adiana Ahmad
Riau Online
POS-KUPANG.COM/ Seleksi CPNS dan PPPK 2023 - Kemungkinan diundur, Ini Jadwal Terbaru Pendaftaran CPNS dan PPPk 2024, Alur dan Syarat Pendaftaran. 

POS-KUPANG.COM - Pelaksanaan Seleksi CPNS dan PPPk 2024 kemungkinan diundur.

Berikut Jadwal Terbaru Pendaftaran CPNS 2024 Periode 1 sampai 3.

Merujuk pernyataan dari Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB ) Aba Subagja, pelaksanaan Pendaftaran CPNS 2024 kemungkinan akan diundur hingga bulan April 2024.

Bahkan, Aba Subagja mengatakan,  tidak menutup kemungkinan Pendaftaran CPNS 2024 dan PPPK 2024 diundur hingga bulan Mei 2024.

Meski demikian, Aba Subagja menegaskan, pelaksanaan CPNS dan PPPK tetap dilakukan tiga periode.

Kebijakan itu untuk mengakomodir kebutuhan CPNS dan PPPK 2024 yang mencapai 2,3 Jta orang.

Baca juga: Ternyata Ada Ketentuan Tambahan bagi Cumlaude dan Disabilitas agar Bisa Daftar CPNS dan PPPK 2024

Jadwal Terbaru Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Periode 1, bulan April untuk Pendaftaran CPNS dan Sekolah Kedinasan

Periode 2, bulan Juni 2024 untuk Pendaftaran CPNS dan PPPK

Periode 3, bulan Agustus untuk Pendaftaran CPNS dan PPPK

Alur Pendaftaran CPNS

Berdasarkan seleksi CPNS yang sudah berlangsung di tahun 2023 lalu, inilah alur pendaftarannya, mengutip dariSurat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023:

Pengumuman Seleksi

Pendaftaran Seleksi

Seleksi Administrasi

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi

Masa Sanggah

Jawab Sanggah

Pengumuman Pasca Sanggah

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2024 Diundur Sampai Kapan? Ini Jawaban Kemenpan RB, Berikut Syarat dan Cara Daftar

Penjadwalan SKD CPNS

Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS

Pelaksanaan SKD CPNS

Pengolahan Nilai SKD CPNS

Masa Sanggah

Jawab Sanggah

Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah

Pengumuman Pasca Sanggah

Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT

Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB)

Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi

Penarikan data final

Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT

Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT

Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT

Integrasi Nilai SKD dan SKB

Pengumuman Kelulusan

Masa Sanggah

Jawab Sanggah

Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah

Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah

Pengisian DRH NIP CPNS

Usul Penetapan NIP CPNS.

Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Mengutip dari sscasn.bkn.go.id berikut syarat pendaftaran CPNS yang perlu peserta perhatikan sebelum mendaftar:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

Baca juga: BOCORAN Syarat Utama CPNS Kemenkumhan 2024 Formasi Sipir Tahanan,Lulusan SMA/SMK Punya Peluang Besar

- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun atau maksimal 40 tahun bagi pelamar yang melamar jabatan Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor)

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI

- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI

-Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved