Berita Kabupaten Kupang

DPO Pencurian Ternak di Oelpuah Serahkan Diri ke Polres Kupang

Kata Iptu Elpidus, penyerahan EL ini difasilitasi oleh Kades Oelpuah dimana EL sendiri datang dan menyampaikan ingin menyerahkan diri.

POS-KUPANG.COM/HO
JR saat diamankan tim Resmob Serigala Polres Kupang di Bandara El Tari Kupang 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen

POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Salah satu pencuri ternak di Desa Oelpuah yang masuk dalam daftar pencarian orang Polres Kupang EL (34) yang buron sejak September 2023 lalu menyerahkan diri ke Polres Kupang  Jumat 8 Maret 2024.

EL merupakan salah satu dari empat terduga pelaku pencurian sapi milik Obet Haumeni di Desa Oelpuah tanggal 11 September 2023 lalu. Tiga pelaku lain yajni MB, YSU dan JR yang kini sudah menjalani proses penyidikan dan penuntutan.

"Kami dapat informasi dari Kepala Desa Oelpuah Decky Tapen, bahwa EL mau menyerahkan diri, kami pun menjemputnya untuk selanjutnya menjalani proses penyidikan," terang Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Elpidus Kono Feka, Jumat 8 Maret 2024.

Mereka berempat dikenakan Pasal 363 ayat (1) Ke-1e dan ke-4e juncto pasal 53 Ayat (1) KUHP Subs Pasal 302 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHP tentang pencurian ternak dan Penganiayaan ternak dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Kata Iptu Elpidus, penyerahan EL ini difasilitasi oleh Kades Oelpuah dimana EL sendiri datang dan menyampaikan ingin menyerahkan diri.

Polisi pada siang tadi melalui tim Resmob Serigala Polres Kupang menjemput dan membawa EL ke Mapolres Kupang guna menjalani proses penyidikan seperti ketiga rekan lainnya.

Sebelumnya pada 5 Maret kemarin salah satu terduga pelaku JR juga akhirnya diringkus usai buron oleh Penyidik Satuan Reskrim Polres Kupang melalui Tim Resmob Serigala Polres Kupang diruang tunggu Bandara El Tari Kupang.

JR yang telah ditetapkan sebagai tersangka juga telah dimasukan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) bersama EL karena tidak kooperatif dalam proses penyidikan, dan selalu menghilang saat dilakukan penangkapan.

Penangkapan tersebut dilakukan usai polisi mendapat informasi JR akan melarikan diri ke Provinsi Papua dengan menggunakan pesawat Lion Air.

Mendengar informasi tersebut, penyidik berkoordinasi dengan maskapai Lion Air dan diperoleh data manifest ada nama JR sebagai salah satu penumpang yang hendak melakukan penerbangan ke Papua.

Melalui Tim Resmob Serigala Polres Kupang dipimpin Aiptu Andri Tade, pelaku dijemput diruang tunggu Bandara El Tari Kupang yang saat itu sedang menunggu jadwal penerbangan menuju Papua bersama isterinya.

Baca juga: Niat Kabur ke Papua, DPO Pencuri Sapi Diamankan Tim Serigala Polres Kupang di Bandara El Tari Kupang

"YSU dan MB sudah dilakukan tahap 2, sedangkan EL dan JR masih DPO, tapi syukur kami  JR sudah ditangkap," terang Iptu Epy.

Tindak pidana yang dilakukan keempat tersangka terjadi pada 11 September 2023 lalu, pukul 15.00 WITA dimana tersangka MB menyampaikan kepada YSU, JR dan EL bahwa dirinya telah menjerat 1 ekor sapi betina milik Obet Haumeni.

Selanjutnya, para Tersangka menuju tempat dimana sapi tersebut dijerat dan setiba di tempat kejadian para tersangka  melakukan aksinya membantai sapi tersebut.

Namun sayangnya aksi para tersangka diketahui AB yang merupakan penggembala sapi dan melaporkannya kepada korban Obet Haumeni.

Mendapat laporan AB, Obet bersama beberapa warga mendatangi tempat kejadian perkara dan mendapati para tersangka sedang melakukan aksinya. Melihat kedatangan korban, para tersangka melarikan diri. (ary)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved