Berita NTT

Niat Kabur ke Papua, DPO Pencuri Sapi Diamankan Tim Serigala Polres Kupang di Bandara El Tari Kupang

JR merupakan salah satu dari lima tersangka yang terlibat dalam kasus pencurian sapi milik Obet Haumeni pada tanggal 11 September 2023.

Penulis: Ray Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
JR saat diamankan tim Resmob Serigala Polres Kupang di Bandara El Tari Kupang 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Tim Resmob Serigala Polres Kupang berhasil mengamankan JR, yang adalah DPO pencurian sapi di Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

JR diamankan di Bandara El Tari Kupang bersama istri saat ingin kabur ke Papua, Selasa 5 Maret 2024.

JR merupakan salah satu dari lima tersangka yang terlibat dalam kasus pencurian sapi milik Obet Haumeni pada tanggal 11 September 2023. 

Kepolisian telah menjadikan JR dan EL dalam DPO karena tidak kooperatif selama proses penyidikan.

Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, melalui Kasat Reserse dan Kriminal Polres Kupang, Iptu Elpidus Kono Feka, menyatakan bahwa penangkapan JR dilakukan saat tersangka berada di Bandara El Tari Kupang bersama istrinya, yang saat itu sedang menunggu penerbangan ke Papua.

Informasi tentang rencana keberangkatan JR ke Papua diperoleh dari kerjasama dengan maskapai Lion Air. Tim Resmob Serigala Polres Kupang, yang dipimpin Aiptu Andri Tade, berhasil mengamankan JR di ruang tunggu Bandara El Tari Kupang.

Baca juga: Polres Kupang Siap Lakukan Operasi Keselamatan Turangga 2024, Ini Peringatan Kapolres

"JR dan istrinya kini dalam proses penyidikan di Mapolres Kupang. Mereka terlibat dalam aksi pencurian sapi dan sempat masuk DPO karena kelakuan yang tidak kooperatif," ungkap Iptu Elpidus, Rabu 6 Maret 2024.

Proses hukum terhadap JR dan rekan-rekannya, yang sudah dijerat dengan pasal 363 ayat (1) Ke-1e dan Ke-4e juncto pasal 53 Ayat (1) KUHP Subs Pasal 302 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHP, akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

"Kasus ini menjadi peringatan bahwa upaya pelarian tidak akan menghindarkan pelaku dari tanggung jawab hukum," tandasnya. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved