CPNS 2024

Pendaftaran CPNS 2024 Diundur Sampai Kapan? Ini Jawaban Kemenpan RB, Berikut Syarat dan Cara Daftar

Pendaftaran CPNS 2024 Diundur Sampai Kapan? Ini Jawaban Kemenpan RB, berikut Syarat Pendaftaran dan Cara Daftar

Editor: Adiana Ahmad
Tribun Belitung
POS-KUPANG.COM/ Gambar Ilustrasi CPNS - Pendaftaran CPNS 2024 diundur sampai kapan? Begini Tanggapan Menpan RB. 

POS-KUPANG.COM - Kepastian tentang Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 masih belum dipastikan Kemenpan RB setelah mengalami penundaan dari bulan Maret 2024.

Kemenpan RB hanya memberi signal jika kemungkinan Pendaftaran CPNS 2024 dan PPPK diundur hingga April.

Namun Kemenpan RB sendiri belum memastikan tanggalnya.

Lalu muncul pertanyaan, Pendaftaran CPNS 2024 dan PPPK diundur sampai kapan?

Berikut Jawaban Kemenpan RB.

Berdasarkan informasi terbaru dari Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Aba Subagja, pelaksanaan Pendaftaran CPNS 2024 diperkirakan akan diundur hingga bulan April 2024.

Baca juga: Kemenpan RB Undang Kepala Daerah Bahas Panduan Pengusulan CPNS 2024, Ini Tanggapan Bupati Manggarai

Bahkan tidak menutup kemungkinan Pendaftaran CPNS2024 dan PPPK diundur menjadi bulan Mei 2024.

Meski demikian Aba Subagja tetap memastikan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2024 dan PPPK tetap akan dilaksanakan dalam tiga gelombang.

Kebijakan itu untuk mengakomodir 2,3 Juta kebutuhan CPNS dan PPPK 2024.

Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Mengutip dari sscasn.bkn.go.id berikut syarat pendaftaran CPNS yang perlu peserta perhatikan sebelum mendaftar:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun atau maksimal 40 tahun bagi pelamar yang melamar jabatan Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor)

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI

Baca juga: Catat,Ini 11 Formasi Paling Potensial Dibuka untuk Lulusan Sarjana pada Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024

5. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI

7. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis

8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Cara Daftar CPNS dan PPPK 2024

1. Cara Pendaftaran CPNS 2024

- Masuk situs resmi SSCASN di sscasn.bkn.go.id atau klik link berikut.

- Buat akun dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK)

- Log in dengan memasukkan NIK sebagai username dan password yang telah didaftarkan

- Lengkapi biodata

- Pilih jenis seleksi formasi instansi dan jabatan sesuai pendidikan

- Lengkapi data pendidikan

- Unggah dokumen persyaratan.

- Periksa kelengkapan semua hasil yang diunggah

- Cetak kartu informasi dan kartu pendaftaran

- Verifikator informasi akan melakukan verifikasi dokumen pelamar

- Jika seleksi administrasi dinyatakan lulus, cetak kartu ujian di akun SSCASN

- Panitia seleksi instansi akan mengumumkan informasi kelulusan pelamar

- Pemberkasan dan Penetapan NIP

Baca juga: Siap-Siap! Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024 Formasi Dosen & Beasiswa Sarjana Calon Dosen Segera Dibuka

Alur Pendaftaran CPNS

Berdasarkan seleksi CPNS yang sudah berlangsung di tahun 2023 lalu, inilah alur pendaftarannya, mengutip dariSurat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023:

Pengumuman Seleksi

Pendaftaran Seleksi

Seleksi Administrasi

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi

Masa Sanggah

Jawab Sanggah

Pengumuman Pasca Sanggah

Penjadwalan SKD CPNS

Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS

Pelaksanaan SKD CPNS

Pengolahan Nilai SKD CPNS

Masa Sanggah

Jawab Sanggah

Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah

Pengumuman Pasca Sanggah

Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT

Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB)

Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi

Penarikan data final

Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT

Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT

Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT

Integrasi Nilai SKD dan SKB

Pengumuman Kelulusan

Masa Sanggah

Jawab Sanggah

Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah

Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah

Pengisian DRH NIP CPNS

Usul Penetapan NIP CPNS. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved