NTT Memilih
Paslon Capres 02 Raup 92.518 Suara di Manggarai Barat
Terkait hasil pemilihan caleg DPRD Kabupaten Manggarai sendiri Krispianus mengungkapkan, wajah pendatang baru dan wajah lama berbanding seimbang.
Penulis: Michaella Uzurasi | Editor: Oby Lewanmeru
Dalam penyelenggaraan pemilu kali ini, kata Krispianus, beberapa catatan penting yang perlu diapresiasi pada peserta pemilu diantaranya terkait soal transparansi, keterbukaan, kecermatan dan pencermatan terhadap proses pencatatan atau rekapitulasi secara berjenjang mulai dari kecamatan sampai dengan provinsi hingga ke tingkat nasional.
Baca juga: Hasil Pleno KPU Manggarai Barat, Prabowo-Girban Menang, Raup 92.518 Suara Pemilu 2024
"Salah satu yang paling nyata dalam proses rekapitulasi kita secara berjenjang ini adalah soal Sirekap. Saya kira itu menjadi catatan penting yang menjadi evaluasi internal kita KPU bagaimana memastikan Sirekap ini lebih akurat lebih pasti supaya informasi yang disampaikan itu dapat dipercaya," terangnya.
KPU Manggarai Barat mencatat ada partai politik yang tidak menandatangani berita acara alasannya karena tidak setuju dengan hasil yang terjadi.
"Ada salah satu saksi pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak menandatangani berita acara karena alasannya bahwa proses pemilu, proses rekrutmen calon itu tidak sesuai dengan mekanisme, tidak sesuai dengan prosedur. Proses kampanye kemarin menyalahi regulasi, ada penyalahgunaan bansos dan seterusnya. Sebagai sebuah klaim untuk tidak menandatangani bisa tetapi proses rekapitulasi harus tetap berjalan tetapi sebagai sebuah hak karena keberatan saksi itu adalah hak peserta pemilu dan kemudian terkait dengan tanda tangan Berita acara juga adah hak peserta Pemilu karena mekanisme itu juga diberikan kepada peserta pemilu ya itu adalah hal yang normal," tandasnya.(uzu)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.