NTT Memilih
Paslon Capres 02 Raup 92.518 Suara di Manggarai Barat
Terkait hasil pemilihan caleg DPRD Kabupaten Manggarai sendiri Krispianus mengungkapkan, wajah pendatang baru dan wajah lama berbanding seimbang.
Penulis: Michaella Uzurasi | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Michaella Uzurasi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo-Gibran meraup suara terbanyak di Kabupaten Manggarai Barat dalam ajang pemilu tahun 2024.
Demikian disampaikan Ketua KPU Manggarai Barat, Krispianus Bheda dalam Podcast Pos Kupang, Kamis, 07/03/2024 yang dipandu oleh host Manajer Produksi Pos Kupang, Ferry Jahang.
Dikatakan Krispianus, pasangan capres cawapres nomor urut 1, Anies-Imin meraup 12.307 suara sementara pasangan Ganjar-Mahfud mendapatkan 50.594 suara.
"Proses pelaksanaan penyelenggaraan pemilu 2024 di Kabupaten Manggarai Barat sama seperti di wilayah negara Indonesia pada umumnya," kata Krispianus.
"Proses pelaksanaan sudah dilaksanakan sejak tanggal 6 sampai dengan kemarin di KPU provinsi untuk rekapitulasi tingkat provinsi kemudian," tambahnya.
Baca juga: KPU Manggarai Barat Tetapkan 30 Caleg Terpilih, Termasuk 16 Wajah Baru
Di Kabupaten Manggarai Barat sendiri, kata dia, salah satu TPS di Kelurahan Wae Kelambu pihaknya melakukan pemungutan suara ulang sekaligus penghitungan suara ulang karena terdapat 14 pemilih yang berasal dari luar wilayah Manggarai Barat melakukan pencoblosan dan memberikan suara di TPS tersebut.
"Karena salah satu kategori dalam pemilih 2024 itu ada istilahnya daftar pemilih khusus. Daftar pemilih khusus ini adalah mereka yang tidak terdaftar dalam DPT, mereka yang terdaftar dalam DPT tetapi memiliki KTP terbaru yang berdomisili di alamat TPS tersebut. Pada saat itu mereka bukan beralamat KTP di situ (TPS 14 Wae Kelambu) tetapi beralamat KTP di luar Manggarai Barat, mereka memberikan suara kemudian itu menjadi salah satu syarat untuk melaksanakan PSU kemudian panwas TPS mengusulkan untuk melakukan pemungutan suara ulang," jelasnya.
Menurut dia, hal ini terjadi bisa karena banyak sebab. Bisa jadi karena unsur kesengajaan, atau unsur yang lain seperti human error, karena pada saat yang sama intensitas pekerjaan cukup tinggi di hari H, apalagi di dalam Kota Labuan Bajo sendiri jumlah pemilihnya sangat padat dan orang berlomba-lomba ke TPS untuk memberikan suaranya.
"KPPS diatas jam 1 itu sangat sibuk dimana mereka harus melayani pemilih yang disabilitas, harus mengunjungi dengan TPS Mobile, di satu sisi yang lain adalah mereka juga harus melayani pemilih-pemilih ber-KTP yang ada di situ. Mungkin check and recheck itu yang tidak berjalan kemudian dilayani lah," ungkapnya.
Terkait hasil pemilihan caleg DPRD Kabupaten Manggarai sendiri Krispianus mengungkapkan, wajah pendatang baru dan wajah lama berbanding seimbang.
Tidak semua partai mengutus calon legislatif.
"Dalam DCT kemarin ada partai yang hanya satu dapil, dua dapilnya tidak mencalonkan, atau ada dapil yang mencalonkan hanya satu calon, itu ada juga. Untuk di Manggarai Barat ada satu partai politik yaitu partai Garuda tidak ada calon," kata dia.
Terkait siapa yang memegang palu DPRD Kabupaten Manggarai Barat Krispianus mengatakan, tugas KPU adalah melaksanakan penyelenggaraan program dan tahapan yang pada ujungnya adalah menyampaikan kepada publik dengan hasil yang sudah ada.
"Ini lho 30 calon anggota DPRD dengan perolehan suara sekian. Nah kemudian untuk memastikan siapa yang memegang palu di DPR itu domainnya bisa Undang-Undang partai politik," ujarnya.
Dalam penyelenggaraan pemilu kali ini, kata Krispianus, beberapa catatan penting yang perlu diapresiasi pada peserta pemilu diantaranya terkait soal transparansi, keterbukaan, kecermatan dan pencermatan terhadap proses pencatatan atau rekapitulasi secara berjenjang mulai dari kecamatan sampai dengan provinsi hingga ke tingkat nasional.
Baca juga: Hasil Pleno KPU Manggarai Barat, Prabowo-Girban Menang, Raup 92.518 Suara Pemilu 2024
"Salah satu yang paling nyata dalam proses rekapitulasi kita secara berjenjang ini adalah soal Sirekap. Saya kira itu menjadi catatan penting yang menjadi evaluasi internal kita KPU bagaimana memastikan Sirekap ini lebih akurat lebih pasti supaya informasi yang disampaikan itu dapat dipercaya," terangnya.
KPU Manggarai Barat mencatat ada partai politik yang tidak menandatangani berita acara alasannya karena tidak setuju dengan hasil yang terjadi.
"Ada salah satu saksi pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak menandatangani berita acara karena alasannya bahwa proses pemilu, proses rekrutmen calon itu tidak sesuai dengan mekanisme, tidak sesuai dengan prosedur. Proses kampanye kemarin menyalahi regulasi, ada penyalahgunaan bansos dan seterusnya. Sebagai sebuah klaim untuk tidak menandatangani bisa tetapi proses rekapitulasi harus tetap berjalan tetapi sebagai sebuah hak karena keberatan saksi itu adalah hak peserta pemilu dan kemudian terkait dengan tanda tangan Berita acara juga adah hak peserta Pemilu karena mekanisme itu juga diberikan kepada peserta pemilu ya itu adalah hal yang normal," tandasnya.(uzu)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.