Pemilu 2024

Hakim Konstitusi Dilarang Cawe-cawe Saat Sidang Sengketa Pemilu 2024

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Suhartoyo menegaskan hakim tak bisa memanggil saksi ahli dalam sidang sengketa pemilu.

Editor: Alfons Nedabang
TRIBUNNEWS.COM
Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo. 

Selanjutnya, mereka mengambil nomor urut pengajuan permohonan (NUPP), dan menyerahkan berkas, hingga verifikasi berkas di meja registrasi. Setelah itu, berkas diolah oleh petugas sesuai dengan peran dan fungsinya.

Rapat Hakim

Suhartoyo menyampaikan, akan membahas posisi Hakim Arsul Sani dalam menangani sengketa pemilu melalui rapat permusyarawatan hakim (RPH).Suhartoyo mengatakan, para hakim secara rutin melakukan RPH untuk perkara yang masuk ke MK.

Sehingga, lanjutnya, para hakim akan membahas posisi Arsul Sani dalam penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) melalui rapat tersebut.

"Kita ini setiap jam 8 pagi sudah mulai RPH lho, tapi RPH perkara. Ya nanti pada saatnya kalau sudah dibahas, (akan disampaikan) kan ada juru bicaranya (MK)," kata Suhartoyo.

Sementara itu, Suhartoyo juga mengungkapkan, Majelis Kehormatan Mahakmah Konstitusi (MKMK) kerap mengingatkan para hakim konstitusi untuk selalu menjaga harkat, martabat, dan marwah MK.

"Kami juga mengingatkan beliau-beliau (para anggota MKMK) jangan bosan-bosan mengawasi kami. Diingatkan kalau kami ada mungkin ada yang, insha Allah semua dengan nawaitu yang baik, mudah-mudahan," ucap Suhartoyo. (tribun network/ibz/wly)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved