Pemilu 2024
Tak Kompak Soal Hak Angket, 'Rungkad' Sebelum Akad
Tiga fraksi di DPR RI menyuarakan hak angket saat menggelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024.
Sementara itu, Partai NasDem yang merupakan bagian koalisi pengusung Anies-Muhaimin dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang mengusung Ganjar-Mahfud tidak menyuarakan hak angket dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa.
Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah menilai, setiap fraksi memiliki pertimbangan masing-masing.
Sebab pendapat yang disuarakan pada Rapat Paripurna kemarin baru sebatas pandangan anggota dewan.
"Saya kira mungkin masing-masing punya pertimbangan dan menghemat informasi ke media, karena memang secara official kita belum summit hak angket itu ke DPR. Kemarin itu baru pengumuman, jadi warming up," kata Luluk.
Dia yang juga anggota DPR Fraksi PKB ikut menyuarakan hak angket.
"Banyak sekali yang menitip agar DPR jangan diam, DPR waktunya melakukan langkah-langkah politik karena ini memang langkah politik gitu," ujarnya.
Luluk menambahkan, bahwa konstitusi menjamin DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki adanya dugaan kecurangan, dan abuse of power dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Baca juga: Survei Kompas: 49,5 Persen Responden Yakin Hak Angket Kecurangan Pilpres Terealisasi
Sehingga lewat hak angket ini dugaan kecurangan tersebut bisa terjawab.
"Mulai proses dan kemudian pelaksanaan pemilu, proses pemilu, pelaksanaan pemilu, sampai mungkin juga hasil pemilu dan hal-hal terkait dengan ini semuanya sehingga biar semuanya titik terang," pungkasnya.
PPP Pilih Fokus Jaga Suara
Sekretaris fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR RI, Achmad Baidowi alias Awiek mengungkapkan alasan partainya belum memutuskan mendukung hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Awiek mengatakan, saat ini seluruh pengurus partai di seluruh tingkatan sedang fokus mengawasi rekapitulasi suara.
"Karena apa, kami baru saja, saya ini baru kontrol penghitungan di KPU-KPU dan mayoritas fraksi PPP di daerah pemilihannya mengamankan suaranya," kata Awiek di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/3).
Dia menegaskan, pengajuan hak angket tidak melalui menyampaikan pandangan dalam rapat paripurna DPR, namun pengajuan secara tertulis kepada pimpinan DPR RI.
"Pertanyaannya yang interupsi interupsi itu sudah mengajukan belum, jangan sampai ini hanya menjadi panggung politik hiruk pikuk saja," ujar Awiek.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.