Pilpres 2024

Pasang Badan Bela Ganjar Pranowo, Arteria Dahlan Persilahkan IPW Buktikan Tuduhan

Tudingan ke Ganjar Pranowo menerima gratifikasi Rp 100 miliar dari Bank Jateng kini jadi bahan pergunjingan publik. IPW pun diminta buktikan tuduhan.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
dok. DPR RI
BUKTIKAN TUDUHAN – Politisi PDIP Arteria Dahlan meminta IPW untuk buktikan kalau Ganjar Pranowo menerima gratifikasi ketika mengemban tugas sebagai Gubernur Jawa Tengah dua periode berturut-turut. 

POS-KUPANG.COM – Tudingan ke Ganjar Pranowo menerima gratifikasi Rp 100 miliar dari Bank Jateng kini menjadi bahan pergunjingan publik. Dugaan gratifikasi ini mencuat setelah Indonesia Police Watch atau IPW melaporkan dugaan gratifikasi itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri pun mengakui bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi telah menerima pengaduan dari masyarakat tentang dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Ganjar Pranowo, ketika mengemban tugas sebagai Gubernur Jawa Tengah.

Atas dugaan tersebut, Politisi PDIP, Arteria Dahlan angkat bicara. Ia meminta Indonesia Police Watch (IPW) untuk membuktikan dugaan gratifikasi sebagaimana yang dituduhkan pada Ganjar Pranowo.

Dikatakannya, PDIP tidak merasa ada masalah dengan pelaporan yang diadukan IPW tersebut. Ia juga tidak khawatir atas laporan yang dilakukan oleh IPW ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ia bahkan menyebutkan bahwa laporan IPW tentang kasus tersebut hanyalah sebagai politisasi. "Silakan saja," kata Arteria Dahlan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 6 Maret 2024.


Dia menyebutkan bahwa selama ini pihaknya terbiasa menghadapi masalah yang dialami Ganjar Pranowo. Dia pun menantang IPW untuk membuktikan tuduhannya tersebut.

"Kita terbiasa kok ngadepin yang kaya gini. Silakan saja kalau memang bisa dibuktikan," pungkasnya.

Sebelumnya, KPK menerima laporan terkait dugaan penerimaan gratifikasi Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023 Supriyatno dan Gubernur Jateng periode 2013-2023 Ganjar Pranowo

Laporan itu sebelumnya diadukan oleh Indonesia Police Watch (IPW). 

"Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa 5 Maret 2024.

Ali mengatakan, KPK bakal menindaklanjuti laporan tersebut.

"Kami segera tindaklanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK," katanya.

Sementara, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, modus dugaan gratifikasi yang dilaporkan, yaitu berupa cashback.

"Jadi pertama (inisial) S, mantan Dirut Bank Jateng 2014-2023, kemudian juga GP," kata Sugeng kepada wartawan, Selasa 5 Maret 2024.

"IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan/atau suap yang diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng. Jadi, istilahnya ada cashback," imbuhnya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved