Liputan Khusus
Lipsus - Nilai Rugikan Caleg Tertentu, Aliansi TTU Tolak Hasil PSU
Tuntutan itu disampaikan mereka dalam aksi aksi demontrasi di lokasi pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Tingkat Kabupaten
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Sejumlah masyarakat di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi ( AMPD ) TTU, menolak Pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 7, Kelurahan Aplasi, dan TPS 17 Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu.
Mereka juga mendesak Pleno KPU tingkat kabupaten itu dihentikan.
Tuntutan itu disampaikan mereka dalam aksi aksi demontrasi di lokasi pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Tingkat Kabupaten yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) TTU, di Hotel Victory II, Kefamenanu, TTU, Sabtu (2/3) pagi. Sebelum mendatangi lokasi pleno, massa aksi AMPD terlebih dahulu melkaukan long march sepanjang 1 km. Dalam aksinya, Massa AMPD TTU dikawal ketat pihak Satlantas Polres TTU.
Baca juga: Lipsus - Tujuh Pelaksana Pemilu di NTT Meninggal Dunia Selama Pemungutan Suara
Tiba di lokasi, massa aksi melakukan orasi dan menyatakan menolak hasil PSU di TPS 7 dan TPS 17. Menurut mereka, hasil PSU di 2 TPS itu sangat merugikan salah satu pasangan calon legislatif (celag) di Dapil 1, Kabupaten TTU. Menurutnya, PSU tersebut telah merubah peta kemenangan salah satu Paslon Dapil dari Partai Hanura, yang sebelumnya dinyatakan merebut 1 kursi di Dapil tersebut.
Ketua Massa Aksi AMPD TTU, Jeheskiel E. Nenot'ek, SIp memastikan akan menggelar aksi demonstrasi selama 3 hari berturut-turut. Menurutnya, tuntutan mereka itu juga akan disampaikan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk bisa ditindaklanjuti.
Dikatakan Jeheskiel, kedatangan massa aksi AMPD TTU ingin menuntut ditegakkannya keadilan. Mereka menduga ada permainan dalam proses PSU tersebut. Sehingga, perolehan suara di TPS 07 Kelurahan Aplasi yang sebelumnya sebanyak 163 suara namun, pasca dilaksanakan PSU disana, Partai Hanura hanya memperoleh 14 suara di TPS tersebut.
Selain itu, lanjutnya, mereka mendesak KPU untuk membatalkan hasil PSU dan menghentikan Rapat Pleno Terbuka tingkat kabupaten oleh KPU Kabupaten TTU. "Kami menduga ada permainan yang merugikan salah satu partai politik peserta pemilu," ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, massa yang tergabungd alam AMPD ini adalah masyarakat dan juga simpatisan Partai Hanura dan Caleg DPRD Kabupaten TTU dari Partai Hanura Dapil. "Aksi demontrasi ini untuk menyuarakan suara hati mereka. Dimana dalam pemilihan legislatif yang berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024 lalu, berdasarkan perhitungan sementara, Partai Hanura sukses merebut kursi terakhir DPRD Kabupaten TTU Dapil 1. Namun, dalam perjalanan dilaksanakan PSU, hasilnya, Partai Hanura gagal merebut kursi terakhir," katanya.
Oleh karena itu, kata Jeheskiel, dia bersama Caleg Dapil 1 Partai Hanura, Maria Bernadetha Naisoko dan simpatisan, menggelar aksi demontrasi untuk menyuarakan aspirasi mereka.
PSU Sesuai Prosedur
Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum (KPU) TTU, Yohanes Baptista Dela Saleh Funan, mengatakan, PSU yang dilaksanakan di TPS 7 Kelurahan Aplasi, dan TPS 17 Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu tersebut dilaksanakan berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) TTU. Dan PSU di dua TPS tersebut sudah berjalan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan dan berdasarkan PKPU nomor 25 Pasal 80 ayat 2, maupun UU Pemilu tahun 2017.
Terkait tuntutan massa aksi AMPD TTU untuk menghentikan rapat pleno kabupaten, Yohanes mengatakan, tuntutan massa itu tidak bisa menghentikan proses pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka tingkat kabupaten. Dalam audiens bersama massa aksi AMPD TTU, Yohanes minta kepada massa aksi agar audiens bersama KPU dilaksanakan setelah rapat pleno tingkat kabupaten usai.
Sebelumnya, Ketua KPU TTU, Petrus Uskono mengatakan, pihaknya telah memutuskan untuk dilaksanakan PSU pada 3 TPS di TTU. PSU pada 3 TPS ini akan dilaksanakan serentak pada Sabtu (24/2). Pelaksanaan PSU di TPS 17 Kelurahan Maubeli hanya dilakukan pemilihan ulang atas surat suara Calon Presiden-Wakil Presiden dan DPD. Sedangkan TPS 7 Kelurahan Aplasi dan TPS 4 Desa Bitefa akan dilaksanakan PSU atas 5 kategori surat suara Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu TTU, Martinus Kolo belum bisa dikonfirmasi Pos Kupang karena masih menjalani pleno. Sebelumnya, Martinus mengatakan, sebanyak 3 TPS di TTUberpotensi dilaksanakan PSU. Tiga TPS ini mencakup TPS 4 di Desa Bitefa, Kecamatan Miomaffo Timur, TPS 17 Kelurahan Maubeli dan TPS 7 Kelurahan Aplasi, Kecamatan Kota Kefamenanu.
Saksi Parpol Protes
Sejumah saksi partai politik (Parpol) di Kabupaten Kupang, melayangkan protes. Pasalnya, amplop coklat hasil yang berisikan D-Hasil Pleno rekapitulasi pemilu 2024 Kecamatan Fatuleu tak disegel dengan segel KPU usai pleno selesai.
Kondisi itu terungkap pada saat giliran PPK Kecamatan Fatuleu akan memaparkan hasil pleno mereka dalam pleno terbuka hari ketiga oleh KPU Kabupaten Kupang di aula gereja Elim Naibonat, Sabtu.
Saksi Parpol PDIP, Deassy Ballo menyampaikan keberatan terkait surat suara yang tidak tersegel sebab dia menyangsikan kebenaran data tersebut. Sebab, dalam data mereka ada catatan di Desa Naunu punya persoalan sehingga dengan tidak tersegelnya amplop tersebut membuat mereka tidak yakin atas hasilnya.
"Jangan beralasan karena terburu-buru karena waktu dan sebagainya. Kita lihat aturan, kalau tidak tersegel, apa yang harus dibuat. Karena data ini aturannya, dia harus tersegel," tegasnya.
Hal senada disampaikan saksi Partai Golkar, Vinsen Bureni. "Coba baca aturannya supaya kita tau bersama, ada pengecualian tidak kalau tidak segel. Tapi kalau harus segel kita kembali ke aturanya," tegas Bureni.
Saksi Partai Gelora, Yery Pelokilla, mengatakan, meskipun tidak salah secara hukum namun secara administratif tidak dibenarkan sesuatu yang salah. "Kita bicara aturan. Tidak bisa kita lanjutkan sesuatu yang cacat, karena prosesnya cacat, berarti cacat pula hasilnya," tegasnya.
Dengan adanya protes tersebut, pihak KPU melakukan skors untuk pleno terhadap PPK Fatuleu. Pleno dilanjutkan ke Kecamatan Takari. Setelah itu KPU bersama Bawaslu, PPK, juga para saksi sempat berdialog dan KPU meminta PPK mengeluarkan isi amplop yang berisi form D-Hasil dan disepakati bersama kemudian dipasang segel KPU.
Ketua KPUD Kabupaten Kupang, Nicson Manggoa dikonfirmasi, tidak menampik bahwa amplop yang tidak tersegel ini masuk suatu pelanggaran. Secara aturan, tidak tersegelnya amplop ini masuk dalam pelanggaran administrasi, namun tidak berdampak hukum.
Bahkan, kata Nicson, pleno ini juga akan membuktikan data tersebut karena data yang sama juga dipegang oleh para saksi dan Bawaslu. "Jika berbeda data berarti ada indikasi," ujarnya.
Suara Partai Ummat Dialihkan
Pleno rekapitulasi perolehan suara pemilu tahun 2024 tingkat Kabupaten Lembata telah selesai untuk lima kecamatan di hari pertama.
Untuk Kecamatan Omesuri, empat suara sah untuk partai umat di dapil 3 Kabupaten dialihkan ke suara tidak sah karena Partai Ummat sudah dibatalkan menjadi peserta Pemilu di Kabupaten Lembata. Pleno hari pertama, lima Kecamatan sudah selesai yaitu Lebatukan, Atadei, Nagawutun, Omesuri dan Ile Ape Timur.
Ketua KPU Lembata, Hermanus Haron Tadon mengatakan, Pemilu merupakan instrumen untuk rakyat dalam menentukan wakil rakyat 5 tahun ke depan."Demokrasi melibatkan partisipasi aktif rakyat dalam pemerintahan dan mengutamakan kepentingan rakyat yakni dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat," katanya.
Dia mengucapkan terima kasih kepada seluruh Stakeholders terkait dalam mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 yakni Penyelenggara Pengawas, Pemerintahan Daerah, Polres Lembata, Koramil, Forkopimda, Telkomsel, PLN, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama serta Warga Pemilih yang sudah memberikan hak pilih.
Ketua Bawaslu Lembata Thomas Febry Bayo Ala menyampaikan, terkait perbaikan angka pada Aplikasi SIREKAP serta perolehan suara sah menjadi tidak sah untuk Partai Ummat yang tidak menjadi Peserta Pemilu di Kabupaten Lembata diuraikan dalam form kejadian khusus.
Komisioner KPU Lembata, Ibrahim Kader Paokuma, kepada wartawan, menjelaskan rekapitulasi perhitungan suara berjalan dengan lancar.
Kader menambahkan dua kejadian khusus untuk Omesuri, yaitu empat suara sah untuk Partai Ummat di Dapil 3 Kabupaten dialihkan ke suara tidak sah karena Partai Ummat sudah di batalkan menjadi peserta Pemilu di Kabupaten Lembata. "Dan perbaikan jumlah DPT berdasarkan Jenis Kelamin, perbaikan ini tidak mengubah jumlah DPT," ungkap Kader Paokuma. (bbt/ary/llr)
Ikuti Liputan Khusus POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.