Berita Rote Ndao

Penjabat Bupati Rote Ndao Ungkap Perbandingan Data Lakalantas Tahun 2022 dan 2023

Dibandingkan pada tahun 2023, lanjut dia, sebanyak 45 kejadian. Terjadi kenaikan jumlah lakalantas sebanyak 12 kejadian atau naik 36,36 persen.

Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/MARIO GIOVANI TETI
Penjabat Bupati Rote Ndao, Oder Maks Sombu didampingi Kapolres AKBP Mardiono mengecek pasukan dalam apel gelar pasukan operasi keselamatan turangga tahun 2024 di lapangan apel Mapolres Rote Ndao. Sabtu, 2 Maret 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti

POS-KUPANG.COM, BA'A - Penjabat Bupati Rote Ndao, Oder Maks Sombu mengungkap perbandingan data kecelakaan lalu lintas atau Lakalantas di wilayah hukum Polres Rote Ndao tahun 2022 dan 2023 terjadi kenaikkan yang signifikan.

Saat memimpin apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Turangga tahun 2024 di lapangan apel Mapolres Rote Ndao. Sabtu, 2 Maret 2024, Oder Maks Sombu merincikan soal kejadian juga luka berat, luka ringan sampai pada korban meninggal dunia.

"Data jumlah kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Rote Ndao berdasarkan aplikasi IRMS (Integrated Road Safety Management System) yang dikelola Satlantas Polres Rote Ndao, pada tahun 2022 sebanyak 33 kejadian, dengan korban meninggal dunia 6 orang, luka berat 20 orang dan luka ringan 22 orang," sebut Oder Maks Sombu.

Dibandingkan pada tahun 2023, lanjut dia, sebanyak 45 kejadian. Terjadi kenaikan jumlah lakalantas sebanyak 12 kejadian atau naik 36,36 persen.

Untuk itu, perbandingan jumlah pelanggaran lalu lintas pada tahun 2022 sejumlah 1.034 pelanggaran, sementara di tahun 2023 sejumlah 2.221 pelanggaran. Terjadi kenaikan sejumlah 1.187 pelanggaran atau naik 114,79 persen.

Oder Maks Sombu menjelaskan, permasalahan di bidang lalu lintas, dewasa ini telah berkembang dengan cepat dan dinamis. 

Hal ini, menurut dia, sebagai konsekuensi dari meningkatnya jumlah kendaraan bermotor dan populasi penduduk, yang memerlukan alat transportasi sebagai sarana mobilitas dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.

Masih jelas Oder Maks Sombu, perkembangan transportasi juga telah memasuki era digital, di mana operasional order angkutan publik sudah
berada dalam genggaman, cukup menggunakan handphone.

Baca juga: Awal Tahun 2024, 127 Kasus Lakalantas di Provinsi NTT dan Kasus Terbanyak di Kota Kupang  

Baca juga: Dua Tahun Terakhir, 19 Warga Meninggal Dunia Karena Lakalantas di Manggarai Timur

"Modernisasi ini perlu diikuti dengan inovasi dan kinerja Polri, khususnya Polantas, sehingga mampu mengantisipasi segala dampak yang akan timbul dari modernisasi transportasi tersebut," tutur Oder Maks Sombu.

Diterangkan lebih lanjut, Polisi lalu lintas saat ini terus berupaya melaksanakan program Kapolri yang disebut Presisi (prediktif, responsibilitas, transparansi berkeadilan).

Oder Maks Sombu mengatakan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, diharapkan untuk :

Pertama, Mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas (kamseltibcar lantas).

Kedua, Meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.

Ketiga,  Membangun budaya tertib berlalu lintas.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved