NTT Memilih

KPU TTU Sebut PSU Dilaksanakan Berdasarkan Rekomendasi Bawaslu

Hasil Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Utara menyebut proses Pemungutan Suara Ulang (PSU)

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
AKSI DEMO – Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Kabupaten Timor Tengah Utara melaksanakan aksi demontrasi menolak hasil PSU di Kabupaten Timor Tengah Utara, Sabtu, 2 Maret 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Hasil Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Utara menyebut proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 3 TPS di Kabupaten Timor Tengah Utara dilaksanakan berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara.

Rekomendasi tersebut dilakukan pasca temuan dugaan pelanggaran oleh Pengawas TPS dan diteruskan berjenjang hingga Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara.

Pengawas TPS dalam temuannya merekomendasikan ke KPPS, usulan tersebut kemudian disampaikan secara berjenjang ke PPS. Selanjutnya, PPS meneruskan surat rekomendasi tersebut kepada KPU melalui PPK.

Demikian disampaikan Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Utara, Yohanes Baptista Dela Saleh Funan, seusai beraudiens dengan masa aksi, Sabtu, 2 Maret 2024.

Pasca menerima rekomendasi tersebut, Komisioner KPU Kabupaten TTU melakukan pengkajian.

Dalam kajian di tiga lokasi temuan tersebut dari tim KPU ini, ditemukan bahwa rekomendasi Bawaslu ini memenuhi unsur-unsur untuk dilaksanakan PSU.

Berdasarkan PKPU nomor 25 pasal 80 ayat 2 unsur-unsur dilakukan PSU yakni PSU dilakukan manakala KPPS melakukan pembukaan kotak suara tidak mengikuti prosedur, PSU dilakukan apabila pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali di TPS yang sama maupun di TPS yang berbeda, PSU dilaksanakan apabila KPPS merusak surat suara dengan sengaja; surat suara yang sudah dicoblos kemudian dirusak, unsur keempat dilaksanakan PSU yakni; apabila pemilih berKTP luar dan tidak termasuk dalam DPT, DPTb, maupun DPK menggunakan hal pilihnya di TPS tersebut.

Baca juga: Cek Kesiapan Logistik Pemilu 2024, Kapolres Sambangi Gudang KPU TTU

"Sebetulnya pemilih dengan KTP luar itu dia bisa menggunakan hak pilihnya di TTU misalnya, itu sejauh yang bersangkutan mengurus dan menunjukkan surat suara pindah memilih. Tetapi, jika tidak ada surat keterangan pindah memilih maka itulah yang dikategorikan sebagai pelanggaran dan merupakan temuan. Temuan itulah yang kemudian melahirkan rekomendasi dari Bawaslu yang ditindaklanjuti oleh KPU berupa Pemungutan Suara Ulang (PSU),” katanya.

Menurutnya, selain rekomendasi dari Bawaslu, PSU tersebut juga diselenggarakan sesuai dengan rujukan undang-undang PKPU.

KPU Kabupaten Timor Tengah Utara menilai tuntutan masa aksi tidak bisa menghentikan proses pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka tingkat kabupaten.

Dalam audiens tersebut, Yohanes meminta kepada masa aksi agar audiens bersama KPU dilaksanakan setelah rapat pleno tingkat kabupaten usai. Masa aksi memfokuskan tuntutan pembatalan hasil PSU di TPS 07, Kelurahan Aplasi.

Baca juga: Gandeng Relawan, KPU TTU Lakukan Pengecekan Surat Suara

Ia kembali menegaskan, PSU yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Timor Tengah Utara dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan sebagaimana yang tertuang dalam PKPU nomor 25 pasal 80 maupun undang-undang Pemilu tahun 2017. (*)

Berita NTT Memilih Lainnya

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved