TNI
Prajurit TNI Diingatkan Jaga Kekompakan Jiwa Korsa dan Citra TNI
Penyuluhan dipimpin Kabidluhkum Babinkum TNI Kolonel Laut (H) Muhammad Muclis, S.H., M.Tr.Hanlan., M.M, dan anggota inspektorat TNI Letkol Chk Supriya
POS-KUAPANG.COM, KUPANG - Prajurit TNI din Kupang ikuti Penyuluhan Hukum dan Diseminasi Perpang TNI. Kegiatan Penyuluhan Hukum dan Diseminasi Perpang itu dilaksanakan di Aula Sudirman Makorem 161/Wira Sakti Kupang, NTT pada Kamis, 29 Februari 2024.
Penyuluhan dipimpin oleh Kabidluhkum Babinkum TNI Kolonel Laut (H) Muhammad Muclis, S.H., M.Tr.Hanlan., M.M, dan anggota inspektorat TNI Letkol Chk Supriyanto, S.H.
Adapun kegiatan dengan tema Penegakan Hukum di Lingkungan TNI itu diikuti oleh para prajurit TNI AD, TNI AL dan TNI AU. Puspen TNI menyebut bahwa kegiatan itu guna meningkatkan pemahaman dan kesadaran personel TNI.
Baca juga: Setara Institute Desak Jokowi Batalkan Jenderal Kehormatan TNI bagi Prabowo
"Adanya penyuluhan hukum ini merupakan wujud kepedulian unsur pimpinan TNI guna melindungi para prajurit TNI agar terhindar dari perbuatan melanggar hukum, melihat dari adanya peningkatan presentasi angka pelanggaran hukum di lingkungan institusi TNI beserta dampak kerugiannya," tulis Puspen TNI dalam siaran resminya.
Danrem 161/WS Brigjen TNI Joao Xavier Barreto Nunes, S.E., M.M, dalam sambutan yang dibacakan Kasrem 161/WS Kolonel Cpl Simon Petrus Kamlasi menyampaikan bahwa resiko sanksi hukum dari pelanggaran yang dilakukan hanya mencoreng citra TNI dan merugikan diri sendiri bahkan keluarga.
"Resiko sanksi hukum sendiri merupakan prosedur institusional yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh prajurit TNI tanpa memandang pangkat, status dan jabatan." kata dia.
Untuk itu agar terhindar dari sikap dan tindakan pelanggaran hukum, para prajurit TNI dihimbau untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Peajurit juga diiajak untuk senantiasa menjaga serta meningkatkan kekompakan jiwa korsa dan citra TNI.
Kegiatan dihadiri Kasrem 161/WS, Kasi Pers Kasrem Korem 161/WS, Aspidmil Kejati Provinsi NTT, Kadilmil III.15/Kupang, Ka Otmil III.14/Kupang, Kadiskum Lantamal VII, Danpomal Lantamal VII, Dandenzibang IX/1 Kupang, Wadan Denhub IX/1 Kupang, Ps. Kakum Lanud El Tari, Kasenkom Lanud El Tari, Kakum Korem 161/WS, Kaur Hartib Pomal Lantamal VII dan Kasat Pasland Lanudal. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.