Breaking News

Pilkades Serentak 2024

Pilkada Serentak Tetap November 2024, Caleg Terpilih Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

Pilkada serentak dipastikan akan tetap digelar pada November 2024 sesuai Undang-Undang Pilkada. MK melarang jadwal Pilkada Serentak 2024 diubah.

Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS/TOTO SIHONO
Ilustrasi kursi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diperebutkan dalam Pilkada Serentak 2024. 

Ada ratusan posisi kepala daerah hasil pemilihan 2020 yang masa jabatannya akan berakhir pada 31 Desember 2024.

"Berdasarkan data tersebut, maka terdapat potensi akan terjadi kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025. Jika ini terjadi, maka pada 1 Januari 2025 terdapat 545 daerah yang tidak memiliki kepala daerah definitif," ucap Tito pada rapat kerja bersama Komisi II di Kompleks Parlemen, 20 September 2023.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu lalu mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara untuk segera menyerahkan surat presiden (surpres) terkait revisi UU Pilkada. Revisi itu bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada dari November ke September 2024. (tribun network/ibr/git/dod)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved