Selasa, 21 April 2026

Berita Belu

Kejaksaan Negeri Belu Restorative Justice Kasus Tipidum Penganiayaan

Manullang berharap agar semua pihak dapat mengambil pelajaran berharga dari kejadian ini untuk mencegah tindakan pidana di masa mendatang

Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/DOK-KAJARI BELU
Kejaksaan Negeri Belu telah menerapkan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam penanganan kasus tindak pidana umum, yakni penganiayaan. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Kejaksaan Negeri Belu telah menerapkan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif atau penerapan Restorative Justice dalam penanganan kasus tindak pidana umum, yakni penganiayaan. Jumat, 1 Maret 2024.

Kasus ini sesuai dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dan terjadi di Jalan Raya Kakiba A, Dusun Kakiba A, Desa Dirma, Kecamatan Malaka Timur, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT.

Hadir dalam acara tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Belu, Samiaji Zakaria, S.H., M.H., Jaksa Fungsional Bidang Pidum Kejaksaan Negeri Belu, Alfredo J.M. Manullang, S.H., M.H., selaku Jaksa Fasilitator pada Kejaksaan Negeri Belu, serta pihak tersangka dan keluarga, korban dan keluarga, dan tokoh masyarakat.

Rapat yang berlangsung di Kantor Kejari Belu ini dimulai dengan pengucapan terima kasih oleh Tokoh Masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Belu atas peran mereka dalam menyelesaikan perkara tersebut.

Kajari Belu, Samiaji Zakaria, membacakan dan menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ-35) Nomor: PRINT 108/N.3.13/Eoh.2/03/2024 tanggal 01 Maret 2024 atas nama Tersangka Petrus Hane Seran alias Paulus.

Proses perdamaian antara kedua belah pihak dan keluarga dilakukan oleh Jaksa Fasilitator dan ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Proses Perdamaian Berhasil (RJ-20).

Pelaksanaan Restorative Justice ini merupakan tindak lanjut dari persetujuan RJ yang diberikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung R.I, dan Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Riono Budisantoso, S.H., M.A., melalui sarana video conference pada 26 Februari 2024.

Dalam keterangan tertulisnya, Samiaji Zakaria, Kepala Kejaksaan Negeri Belu, menyatakan bahwa Restorative Justice yang diterapkan saat ini adalah kasus kedua yang diselesaikan dengan pendekatan tersebut.

Baca juga: Kejari Belu Kembali Musnahkan 20 Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum

"Pelaksanaan Restorative Justice ini mengakibatkan penghentian penuntutan dengan alasan, antara lain, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun," katanya.

Lebih lanjut, terdapat kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka, pihak korban sudah memaafkan dan pemulihan hak-hak korban sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kajari Belu menegaskan bahwa Restorative Justice ini mencerminkan komitmen Kejaksaan Negeri Belu untuk terus berinovasi dalam menjalankan tugasnya, sambil membuka peluang untuk pemahaman lebih mendalam tentang pendekatan hukum alternatif yang memberikan solusi berkelanjutan dalam penyelesaian perkara.

"Karena tidak semua perkara harus diselesaikan melalui jalur litigasi/penal," tambahnya.

Alfredo J.M. Manullang, Jaksa Fasilitator, menyoroti pergeseran paradigma saat ini dari keadilan berbasis pembalasan (retributive justice) menuju keadilan restoratif (restorative justice). 

Menurutnya, paradigma ini menekankan solusi untuk memperbaiki keadaan, merekonsiliasi pihak-pihak yang terlibat, dan mengembalikan harmoni dalam masyarakat, sambil tetap menuntut pertanggungjawaban pelaku keadilan restoratif. 

Baca juga: Kejari Belu Sosialisasi Pencegahan Korupsi Bagi 127 Kepala Desa di Malaka

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved