NTT Memilih
Kasus Dugaan Penghinaan yang Dilakukan Oknum Anggota DPRD TTS Terhadap Panwas Berakhir Damai
Terlapor diduga melakukan penghinaan dengan memaki atau mengeluarkan kata-kata kurang pantas terhadap korban.
Penulis: Adrianus Dini | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini
POS-KUPANG.COM, SOE - Kasus tindak pidana penghinaan yang dilaporkan Thofilus Sanam selaku Pengawas Pemilu Desa Muna di Polres TTS terhadap oknum anggota DPRD TTS, Thomas Lopo berakhir damai.
Hal itu ditandai dengan kesepakatan damai kedua belah pihak di Polres TTS, Jumat, 1 Maret 2024.
Kejadian dugaan penghinaan tersebut terjadi pada Selasa 13 Februari 2024. Terlapor diduga melakukan penghinaan dengan memaki atau mengeluarkan kata-kata kurang pantas terhadap korban.
Kepada POS-KUPANG.COM, Thofilus Sanam mengisahkan, kasus penghinaan tersebut terjadi saat dirinya melakukan pengawasan pada masa tenang, Senin 12 Februari 2024 lalu.
Saat itu, ujar korban dan salah satu pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) di Desa Muna sementara melakukan pengawasan masa tenang.
"Karena masa tenang maka kami melaksanakan patroli di desa. Ini sesuai dengan tugas kami memastikan tidak ada aktifitas politik berupa kampanye atau money politik," ujar Thofilus.
Namun yang terjadi katanya, dirinya sebagai Panwas Desa dan Panwas TPS dihina dengan kata-kata yang tidak pantas karena diucapkan pejabat publik.
"Saat itu juga kami langsung laporkan kejadian secara kelembagaan ke jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) TTS," ujarnya.
Namun dikatakan, setelah beberapa saat dia merasa tenang dan dapat memaafkan pelaku, sehingga hari ini pihaknya dengan kebebasan menarik laporan polisi tersebut dan sepakat dengan pelaku untuk berdamai.
Terpisah, pihak Bawaslu TTS melalui Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS), Longginus Ulan, membenarkan kasus yang ditangani pihak Polres TTS.
"Secara kelembagaan, Bawaslu Kabupaten TTS wajib melakukan advokasi hukum kepada jajaran adhoc baik itu Panwaslu Kecamatan, Pengawas Kelurahan dan Desa hingga Pengawas TPS" ujar Longginus.
Oleh karena itu, tambah Longginus, kasus ini juga diproses secara hukum sehingga menjadi pembelajaran publik bahwa kerja-kerja kepengawasan Pemilu dilindungi hukum dan undang-undang," tandasnya.
Dia mengatakan, meski sudah berdamai, ke depan pihak pengawas perlu dihargai oleh siapa saja saat melakukan tugas-tugas pengawasan.
Thomas Lopo, kepada POS-KUPANG.COM mengaku menyesal dengan perbuatannya. Dia menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada korban.
"Saya menyatakan menyesal atas tindakan penghinaan terhadap saudara Thofilus Sanam. Oleh karena itu, saya dengan tulus hati tanpa dipaksa oleh pihak manapun memohon maaf atas tindakan penghinaan itu," ungkapnya. (din)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
KPU Sikka Sosialisasi Penyusunan Daftar Pemilih dan Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala 2024. |
![]() |
---|
KPU NTT Ingatkan Anggota DPRD Terpilih Lapor Harta Kekayaan |
![]() |
---|
Daftar Nama 65 Anggota DPRD NTT Periode 2024-2029 Hasil Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Daftar Nama 40 Anggota DPRD Kota Kupang Hasil Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Henri Melki Simu Raih Suara Terbanyak Dapil Malaka 1 Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.