NTT Memilih
Bawaslu NTT Catat 21 Kasus Penanganan Pidana Pemilu 2024
Melpi menyebut, ada pun rincian kasus tersebut yaitu Manggarai 2 kasus, TTU 1 kasus, Alor 2 kasus, Manggarai Timur 1 kasus, Manggarai Barat 1 kasus
Penulis: Elisabeth Eklesia Mei | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi NTT mencatat sebanyak 21 kasus penanganan pidana di NTT yang tersebar di provinsi dan 14 kabupaten lainnya di NTT dalam Pemilu 2024.
"Untuk penanganan pelanggaran pidana mulai dari tahapan pelaksanaan yang diproses, ada 14 kabupaten yang berproses dengan jumlah 21 kasus yang ditangani Bawaslu Provinsi NTT bersama 14 kabupaten yang melakukan penanganan," ungkap anggota Bawaslu NTT, Melpi Marpaung kepada POS-KUPANG.COM, Jumat 1 Maret 2024.
Melpi menyebut, ada pun rincian kasus tersebut yaitu Manggarai 2 kasus, TTU 1 kasus, Alor 2 kasus, Manggarai Timur 1 kasus, Manggarai Barat 1 kasus, Ende 1 kasus, TTS 2 kasus, Kabupaten Kupang 2 kasus, Malaka 2 kasus, Sumba Barat Daya 2 kasus, Flores Timur 1 kasus, Sumba Timur 1 kasus, Nagekeo 1 kasus, Sabu Raijua 1 kasus dan Provinsi 1 kasus.
Dikatakan Melpi, 21 kasus itu terdiri dari beberapa jenis kasus seperti pelanggaran politik uang, menggunakan fasilitas pemerintah, pengrusakan APK, adanya ancaman dan pencoblosan surat suara sisa di 2 TPS di Sumba Barat Daya.
"Semua kasus sudah diregistrasi dan diproses. Kalau pencegahan tidak bisa dilakukan maka proses akan tetap berjalan. Sekarang kita fokus di beberapa kabupaten yang tingkatan kasusnya sudah naik. Yang mana, proses sesuai putusan pengadilan," ujarnya.
Dikatakan Melpi, untuk pencoblosan surat suara sisa kena di pasal 532 yaitu 48 bulan dengan ancamannya 48 juta. Kita perlu prosesnya sampai di mana. Tetapi karena ini ada keterlibatan penyelenggara maka hukumannya ditambah satu pertiga.
"Jadi, kami sebagai penyelenggara kalau melakukan tindakan pidana selain yang ditulis dalam undang-undang nantinya pasal berikutnya diatur seperti hukuman maksimal ditambah dari yang ada," ungkapnya.
Melpi menyebut, semua penyelengara yang dimaksud mulai dari TPS hingga ke tingkat Pusat. Yang mana, kalau ada pelanggaran pemilu maka ada tambahan satu per tiga dari hukumannya.
"Untuk rekapitulasi telah dilakukan di tingkat Kecamatan dan di tingkat Kabupaten juga kita tetap melakukan pengawasan sampai nanti pada akhirnya naik ke tingkat Provinsi hingga Nasional," ungkapnya.
Melpi berharap, agar dalam proses itu peran aktif para saksi betul-betul ada dan perlu teliti agar menghindari terjadinya kesalahan.
"Karena mereka (para saksi) juga mendapat salinan. Jangan sampai hanya diterima saja tidak dicek. Karena untuk menjamin suara-suara calonnya itu harus sesuai dan tidak terjadi pergeseran," ujarnya. (cr20)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
KPU Sikka Sosialisasi Penyusunan Daftar Pemilih dan Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala 2024. |
![]() |
---|
KPU NTT Ingatkan Anggota DPRD Terpilih Lapor Harta Kekayaan |
![]() |
---|
Daftar Nama 65 Anggota DPRD NTT Periode 2024-2029 Hasil Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Daftar Nama 40 Anggota DPRD Kota Kupang Hasil Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Henri Melki Simu Raih Suara Terbanyak Dapil Malaka 1 Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.