Pemilu 2024

8 Partai Politik Lolos Parliamentary Threshold, PPP Terancam Tanpa Wakil di DPR RI

KPU merilis hasil penghitungan suara sementara Pemilu 2024 melalui Sistem Informasi Rekapitulasi ( Sirekap ) dalam situs pemilu2024.kpu.go

Editor: Alfons Nedabang
kolase-indonesiabaik.id
Partai politik peserta Pemilu 2024. 

PKS: 7,54 persen

Partai Demokrat: 7,45 persen

PAN: 6,99 persen

PPP: 3,99 persen

PSI: 2,92 persen

Perindo: 1,26 persen

Partai Gelora: 1,17 persen

Partai Hanura: 0,73 persen

Partai Buruh: 0,59 persen

Partai Ummat: 0,42 persen

PBB: 0,33 persen

Partai Garuda: 0,29 persen

PKN: 0,21 persen

Baca juga: Pemilu 2024, KPU Malaka Gelar Rapat Pleno Terbuka

Namun demikian, data yang tersaji dalam Sirekap hanyalah alat bantu untuk keterbukaan hasil penghitungan suara.

KPU akan melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang dari tingkat terendah sampai tertinggi, yakni tempat pemungutan suara (TPS), lalu kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.

Menurut Komisioner KPU RI Hasyim Asyari, penetapan hasil rekapitulasi suara dilakukan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.

Oleh karena pemungutan suara digelar secara serentak pada 14 Februari 2024, penetapan rekapitulasi suara nasional dilakukan paling lambat pada 20 Maret 2024. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved