Pemilu 2024
8 Partai Politik Lolos Parliamentary Threshold, PPP Terancam Tanpa Wakil di DPR RI
KPU merilis hasil penghitungan suara sementara Pemilu 2024 melalui Sistem Informasi Rekapitulasi ( Sirekap ) dalam situs pemilu2024.kpu.go
PKS: 7,54 persen
Partai Demokrat: 7,45 persen
PAN: 6,99 persen
PPP: 3,99 persen
PSI: 2,92 persen
Perindo: 1,26 persen
Partai Gelora: 1,17 persen
Partai Hanura: 0,73 persen
Partai Buruh: 0,59 persen
Partai Ummat: 0,42 persen
PBB: 0,33 persen
Partai Garuda: 0,29 persen
PKN: 0,21 persen
Baca juga: Pemilu 2024, KPU Malaka Gelar Rapat Pleno Terbuka
Namun demikian, data yang tersaji dalam Sirekap hanyalah alat bantu untuk keterbukaan hasil penghitungan suara.
KPU akan melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang dari tingkat terendah sampai tertinggi, yakni tempat pemungutan suara (TPS), lalu kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
Menurut Komisioner KPU RI Hasyim Asyari, penetapan hasil rekapitulasi suara dilakukan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.
Oleh karena pemungutan suara digelar secara serentak pada 14 Februari 2024, penetapan rekapitulasi suara nasional dilakukan paling lambat pada 20 Maret 2024. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.