TNI
Setara Institute Desak Jokowi Batalkan Jenderal Kehormatan TNI bagi Prabowo
Halili Hasan menyebut, dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tidak mengenal bintang kehormatan sebagai pangkat kemiliteran.
Sebagaimana diketahui, Jokowi memberikan kenaikan pangkat untuk Prabowo dari Letnan Jenderal TNI menjadi Jenderal Kehormatan TNI. Gelar kehormatan itu diberikan dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri 2024 di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (28/2/2024).
Jokowi berlasan, gelar itu diberikan sebagai penghargaan dan untuk peneguhan agar Prabowo bisa sepenuhnya berbakti kepada bangsa dan negara.
“Dalam kesempatan yang baik ini, dalam kesempatan yang berbahagia ini, saya ingin menyampaikan penganugerahan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan kepada Bapak Prabowo Subianto," kata Jokowi.
“Penganugerahan ini adalah bentuk penghargaan sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, kepada bangsa dan kepada negara. Saya ucapkan selamat kepada Bapak Jenderal Prabowo Subianto," ujarnya lagi. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.