Berita Ende

Satlantas Polres Ende Limpahkan Berkas dan Tersangka Kasus Laka Lantas ke Kejari Ende

Selalu menggunakan helm saat berkendaraan dan jangan berkendara dalam kondisi mabuk atau dalam pengaruh alkohol

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Kanit Gakkum Satlantas Polres Ende, Ari Setyono menyerahkan tersangka ke JPU di Kantor Kejari Ende, Rabu 28 Februari 2024.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

POS-KUPANG.COM, ENDE - Penyidik Satlantas Polres Ende melimpahkan berkas dan tersangka kasus laka lantas yang menyebabkan orang meninggal dunia ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende pada, Rabu 28 Februari 2024.

Tersangka berinisial DG alias Dani tersebut mengemudi kendaraan dalam pengaruh alkohol. Karena kelalaiannya, menyebabkan satu orang meninggal dunia dalam kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Sudirman Kelurahan Potulando, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende.

Kasat Lantas Polres Ende AKP Ilham Ade Putra melalui Kanit Gakkum Aipda Ari Setyono menyampaikan, tersangka sebelumnya telah ditahan diruang tahanan Polres Ende selama 54 hari demi kepentingan penyidikan hingga penyidikan terhadap perkara tersebut dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam kasus tersebut, tersangka disangka melanggar pasal 311 ayat (5) subsider Pasal 310 ayat (4) UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 24 juta dikarenakan mengemudi dalam pengaruh alkohol dan mengakibatkan kecelakaan lalulintas sehingga menyebabkan satu orang meninggal dunia dalam peristiwa kecelakaan maut itu.

Baca juga: Jadwal Tol Laut Hari Ini Selasa 27 Februari 2024, KM Sabuk Nusantara 49 Siap Berlayar Waikelo-Ende

Selain melimpahkan tersangka DG alias Dani penyidik juga melimpahkan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Genio berwarna hitam dengan nomor Polisi EB 4591 AK, satu unit Sepeda Honda supra X EB 2721 AK berwarna hitam, dan dua lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Dalam kesempatan itu juga, Kanit Gakkum Satlantas Polres Ende Ari  Setyono mengimbau kepada warga pengguna jalan agar lebih tertib dalam berlalulintas.

"Selalu menggunakan helm saat berkendaraan dan jangan berkendara dalam kondisi mabuk atau dalam pengaruh alkohol," ujarnya.

Pelaksanaan kegiatan pelimpahan tersangka dilaksanakan Kanit Gakkum Satlantas Polres Ende, Aipda Ari Setyono, S.H bersama Aipda Paskalis Meo Pasu, Brigpol Risky Handryansyah, S.H. dan Bripka Sumarlin Pratama yang diterima langsung Jaksa Penuntut Umum M. Taufik Halik, S.H selaku jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Ende. (tom)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved