Prabowo Angkat Dua Jempol dan Tersenyum Lebar kepada Wartawan
Presiden Jokowi memberikan pernyataan bahwa penyematan pangkat istimewa kepaada Prabowo bukanlah transaksi politik.
“Implikasi dari anugerah Bintang Yudha Dharma Utama, sesuai Pasal 33 ayat 1 dan 3, Undang Undang Nomor 20 Tahun 2009, Bapak Prabowo Subianto berhak diberikan pengangkatan dan kenaikan pangkat secara istimewa,” kata Agus.
Sesuai Surat Panglima TNI Nomor R/216/II/2024 tanggal 16 Februari 2024, Panglima TNI merekomendasikan penganugerahan Jenderal TNI Kehormatan.
“Maka pada hari ini, presiden memberikan Kenaikan Pangkat Secara Istimewa kepada Menhan bapak Prabowo Subianto sesuai Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan,” kata Agus.
Merusak Marwah TNI
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai, pemberian gelar kehormatan militer untuk Prabowo bertentangan dengan reformasi. Hasto mengatakan, ketika reformasi berjalan terkadang diawali dengan adanya kerusuhan massal.
Menurutnya, pemberian gelar oleh presiden kepada Prabowo menyentuh hal yang fundamental.
“Apa yang dilakukan dengan pemberian gelar dan pangkat kehormatan tentu saja menyentuh hal-hal yang sangat fundamental dan bertentangan dengan seluruh fakta-fakta yang ditemukan yang mengawali proses reformasi,” kata Hasto saat ditemui di Pelataran Menteng, Jakarta, Rabu (28/2/2024).
Direktur Eksekutif Imparsial Gufron Mabruri mengatakan, pemberian gelar kehormatan militer untuk Prabowo merusak marwah institusi TNI. Gufron menilai, pemberian gelar jenderal kehormatan itu merupakan langkah politis Presiden Jokowi.
“Pemberian gelar jenderal kehormatan bagi perwira yang pernah diberhentikan dari dinas kemiliteran sesungguhnya adalah langkah politis yang justru mempermalukan dan merusak kehormatan serta marwah TNI,” kata Gufron.
Dia menegaskan, pemberian gelar jenderal kehormatan bagi Prabowo yang sebelumnya diberhentikan dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) merupakan anomali.
“Penting diingat, putusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) memberhentikan Prabowo Subianto dari dinas kemiliteran karena dugaan keterlibatannya dalam kasus penculikan dan penghilangan paksa tahun 1997-1998,” ujar Gufron.
Terlebih, kata Gufron, hasil penyelidikan Komnas HAM juga telah menetapkan kasus tersebut sebagai pelanggaran HAM berat.
“Dengan demikian, pemberian gelar jenderal kehormatan bagi perwira yang pernah diberhentikan dari dinas kemiliteran sesungguhnya adalah langkah politis yang justru mempermalukan dan merusak kehormatan serta marwah TNI,” ungkapnya.
Selain itu, dia menilai, pemberian gelar kehormatan kepada Prabowo menjadi berbahaya karena akan semakin melanggengkan impunitas kejahatan yang melibatkan militer.
“Dengan pemberian gelar tersebut, hal itu akan dianggap bahwa tindakan kejahatan yang dilakukan atau melibatkan anggota atau perwira militer akan dianggap sebagai hal “normal” karena terduga pelakunya alih-alih diproses hukum tapi justru diberi gelar jenderal kehormatan bahkan oleh presiden sendiri,” pungkas Gufron.
Prabowo dapat pangkat Jenderal Kehormatan
Jenderal Kehormatan
Prabowo Subianto
penculikan
Presiden Jokowi
Hasto Kristiyanto
PLN Genjot Proyek Panas Bumi, Dorong Swasembada Energi Nasional |
![]() |
---|
Aktor Non-State Dalang Kerusuhan Demo di Jakarta |
![]() |
---|
Opini: Tantangan Kepemimpinan yang Melayani |
![]() |
---|
Sudaryono, Anak Petani Desa yang Terima Bintang Kehormatan dari Istana Negara |
![]() |
---|
Mentan Amran Terima Anugerah Bintang Mahaputra Adipurna dari Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.