CPNS 2024
Pengumuman, Pendaftaran CPNS dan PPPK Resmi Diundur ke Bulan April 2024, Cek Syarat & Cara Daftar
Pengumuman, Pendaftaran CPNS dan PPPK resmi diundur ke bulan April 2024, Cek Syarat dan Cara Daftar di SSCASN BKN
POS-KUPANG.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPAN RB ) Abdullah Azwar Anas secara resmi mengatakan, Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 diundur ke bulan April.
Pengunduran Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPk 2024 karena alasan KemenPAN-RB saat ini sedang melakukan verifikasi usulan formasi yang disampaikan oleh kementerian/lembaga agar sesuai dengan arahan Presiden.
"April selesai, April bisa dibuka. Berarti ini jauh lebih cepat, biasanya September, ini lebih cepat," ujar Abdullah Azwar Anas,.
Sambil menunggu Jadwal Resmi, sebaiknya cek Syarat dan Cara Daftar CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN BKN.
Sebelumnya pemerintah melalui MenPAN RB Abdullah Azwar Anas mengumumkan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 ditunda ke April 2024.
Baca juga: JADWALTerbaru Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 Setelah Diundur, Simak Formasi, Syarat dan Cara Daftar
Pengumuman tentang penundaan Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024 disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas di Jakarta Senin 26 Februari 2024.
"Sekarang kan sedang diverifikasi terus supaya antara yang diusulkan oleh kementerian/lembaga sesuai dengan arahan Presiden," imbuhnya.
Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Berikut syarat dokumen untuk daftar CPNS 2024 yang bisa dipersiapkan dari sekarang.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Kartu Keluarga (KK)
Ijazah
Transkrip nilai
Pas foto
Swafoto/selfie
Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan instansi atau kementerian tujuan.
Cara Daftar CPNS dan PPPK 2024
Baca juga: Seleksi CPNS 2024 buka 225 Ribu Lowongan Khusus Penempatan IKN, Cek Syarat dan Cara Daftar
Tata Cara Daftar CPNS dan PPPK 2024
Dengan mengetahui cara mendaftar CPNS dan PPPK, maka kamu dapat meminimalisir kesalahan-kesalahan yang bisa mengakibatkan kamu gugur setelah mendaftar.
Berikut detail tata cara buat akun SSCASN untuk CPNS dan PPPK 2024:
1. Daftar Akun
Buka portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
Daftar untuk buat akun SSCASN
Lengkapi informasi yang diperlukan untuk membuat akun, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), nomor HP, dan email aktif
Pilih "Lanjutkan" dan pastikan data sudah lengkap dan benar
Klik "Proses Pendaftaran Akun"
Tunggu hingga informasi konfirmasi muncul
2. Login Akun
Login ke akun SSCASN yang telah terdaftar
Lengkapi data diri yang diminta dan unggah swafoto
Jika sudah, klik "Selanjutnya"
3. Pilih Jenis Seleksi dan Formasi CPNS
Pilih jenis seleksi "CPNS"
Pilih formasi lulusan atau tingkat pendidikan yang dibuka
4. Unggah Dokumen
Unggah sejumlah dokumen yang dibutuhkan atau diperlukan sesuai ukuran dan format yang ditentukan.
5. Cetak Kartu
Jika sudah, cek atau periksa resume lalu akhiri pendaftaran
Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun
Rincian Formasi CPNS dan PPPK 2024
Alokasi kebutuhan ASN tahun ini dipersiapkan lebih banyak dari tahun sebelumnya, yaitu 2,3 juta formasi.
"Sesuai arahan presiden untuk pengadaan seleksi CASN untuk mengakomodir kurang lebih 2,3 juta formasi kami akan tampilkan rencana pelaksanaan untuk seleksi CASN 2024 dengan membuka sebanyak 3 periode," ujar Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto beberapa waktu lalu.
Berikut rincian formasi CPNS 2024 yang bakal banyak dibuka untuk para lulusan baru atau fresh graduate.
Instansi pusat mendapat formasi kebutuhan 429.183. Terdiri atas 207.247 CPNS dan 221.936 bagi PPPK. Formasi tersebut merupakan gabungan untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Instansi daerah mendapat formasi kebutuhan sebesar 1.867.333 yang terdiri atas 483.575 CPNS dan 1.383.758 PPPK.
Formasi PPPK di instansi daerah dialokasikan untuk guru sebanyak 419.146, tenaga kesehatan sebesar 417.196, serta 547.416 formasi untuk tenaga teknis.
Alokasi untuk sekolah kedinasan dibuka sebanyak 6.027 formasi. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.