Berita Nasional
MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen
Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen suara sah nasional.
Editor:
Alfons Nedabang
Lalu perubahan harus dilakukan dalam rangka mewujudkan penyederhanaan partai politik. Keempat, perubahan telah selesai sebelum tahapan Pemilu 2029 digelar.
"Perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR," ucap MK.
Permohonan ini diputus oleh 8 Hakim MK. Hanya Hakim MK Anwar Usman yang tidak ikut dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan sidang pembacaan putusan. (tribun network/ibr/dod)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.