Berita Nasional

MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen

Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen suara sah nasional.

Editor: Alfons Nedabang
TRIBUNNEWS.COM
Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo. 

Lalu perubahan harus dilakukan dalam rangka mewujudkan penyederhanaan partai politik. Keempat, perubahan telah selesai sebelum tahapan Pemilu 2029 digelar.

"Perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR," ucap MK.

Permohonan ini diputus oleh 8 Hakim MK. Hanya Hakim MK Anwar Usman yang tidak ikut dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan sidang pembacaan putusan. (tribun network/ibr/dod)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved