Pilkada 2024

Pemda TTU, KPU dan Bawaslu Tanda Tangan NPHD Pilkada Tahun 2024

Penandatanganan NPHD baru dilaksanakan saat ini pasca beberapa waktu lalu terjadi tarik-ulur

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Penandatanganan NPHD Pilkada Kabupaten TTU tahun 2024 antara Pemda TTU dan Bawaslu serta KPU Kabupaten TTU, Rabu, 28 Februari 2024 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara bersama Bawaslu TTU dan KPU Kabupaten TTU menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah atau NPHD Pilkada Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2024.

Penandatanganan NPHD baru dilaksanakan saat ini pasca beberapa waktu lalu terjadi tarik-ulur.

Penandatanganan NPHD Pilkada ini dihadiri Bupati Timor Tengah Utara, Drs. Juandi David, Wakil Bupati TTU, Drs Eusabius Binsasi, Ketua KPU Kabupaten TTU, Petrus Uskono bersama Komisioner KPU.

Juga turut hadir Ketua Bawaslu Kabupaten TTU, Martinus Kolo beserta Komisioner Bawaslu, Sekda TTU, Fransiskus Fay, Kepala BKAD Kabupaten TTU, Eduardus Usboko dan jajaran. Pelaksanaan kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Bupati TTU, Rabu, 28 Februari 2024.

Saat diwawancarai, Bupati TTU, Drs. Juandi David mengatakan, dana hibah Pilkada merupakan anggaran yang dihibahkan oleh Pemerintah Daerah untuk dimanfaatkan membiayai pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Timor Tengah Utara.

Penandatanganan NPHD pada kesempatan tersebut, lanjutnya, bagian dari dukungan penuh Pemda TTU untuk menyukseskan perhelatan Pilkada tahun 2024 ini.

Dana hibah Pilkada ini, diharapkan bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh KPU dan Bawaslu Kabupaten TTU untuk memperlancar proses pelaksanaan Pilkada tahun 2024.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Timor Tengah Utara, Petrus Uskono mengatakan, pasca penandatanganan ini, KPU Kabupaten TTU akan melaksanakan registrasi ke Bank kemudian dilanjutkan dengan pengajuan rekening ke KPPN dan pengajuan ke pemerintah daerah.

Baca juga: Bupati Malaka Tandatangani NPHD untuk Biaya Pengamanan Mencapai Rp 5 Miliar Lebih 

Ia menegaskan, KPU Kabupaten TTU akan menjadikan BRI sebagai bank penampung dana hibah. Hal ini sesuai dengan hasil proses beauty contest yang telah ditetapkan beberapa waktu lalu.

Mengingat proses pencairan 40 persen dana hibah dilaksanakan 14 hari pasca penandatanganan NPHD maka, KPU Kabupaten TTU akan berusaha semaksimal mungkin mengurus administrasi untuk kepentingan Bank penampung tersebut.

"Kita punya keyakinan dan kita fokus untuk lakukan gerak cepat sebelum 14 hari,"ujarnya.

KPU Kabupaten TTU, kata Petrus, akan memperhatikan dan memastikan penggunaan anggaran tersebut sesuai dengan kebutuhan dalam pelaksanaan Pilkada tahun 2024. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved