Breaking News

Berita Malaka

Bupati Malaka Tandatangani NPHD untuk Biaya Pengamanan Mencapai Rp 5 Miliar Lebih 

Biaya pengamanan Pilkada Malaka pada November 2024, Pemkab Malaka mengalokasikan anggaran senilai Rp5.826.910.000. 

Penulis: Novianus L.Berek | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
Bupati Malaka, Simon Nahak, Kapolres Malaka, AKBP Rudi Junus Jakob Ledo, SH.,SIK, dan Komandan Kodim 1605/Belu Letkol (Arh) Suhardi, ST melalukan penandatanganan NPHD untuk biaya pengamanan Pilkada 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Nofry Laka

POS-KUPANG.COM, BETUN - Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH.,MH telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah atau NPHD untuk biaya pengamanan bagi TNI-POLRI mencapai Rp 5.826.910.000 (Lima Miliar Delapan Ratus Dua Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Sepuluh Ribu Rupiah) dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024. 

Kegiatan penandatanganan NPHD biaya pengamanan Pilkada ini dilaksanakan di ruang pertemuan Bupati Malaka, Senin 19 Februari 2024. 

Penandatanganan NPHD pengamanan Pilkada serentak yang akan digelar pada November 2024 ini dilakukan oleh Bupati Malaka, Simon Nahak, Kapolres Malaka, AKBP Rudi Junus Jakob Ledo, SH.,SIK, dan Komandan Kodim 1605/Belu Letkol (Arh) Suhardi, ST. 

Biaya pengamanan Pilkada Malaka pada November 2024, Pemkab Malaka mengalokasikan anggaran senilai Rp5.826.910.000. 

Dari total anggaran tersebut, sebanyak Rp 4.000.000.000 untuk Polres Malaka dan Rp 1.826 910.000 TNI. 

Baca juga: KPU Malaka Jadwalkan PSU di 3 TPS, Digelar 24 Februari 2024

Komisi Pemilihan Umum atau KPU Republik Indonesia telah menabuh gong Pilkada serentak, dengan menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) terkait Tahapan dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.

PKPU yang baru diterbitkan tersebut adalah PKP Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota. 

PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tersebut terbit pada Jumat, 26 Januari 2024.

Dalam PKPU tersebut disebutkan bahwa tahapan persiapan penyelenggaran Pilkada serentak tahun 2024 tersebut sudah dimulai dengan perencanaan program dan anggaran, yang berpuncak pada tanggal 26 Januari 2024.

Kemudian, pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilih sudah dimulai pada 27 Februari 2024.

Pada tanggal 5 Mei 2024, sudah dimulai tahapan penyelenggaraan

Mulai tanggal ini, dilakukan tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.

Mulai tanggal 24 Agustus 2024 dijadwalkan pengumuman pendaftaran pasangan calon.

Kemudian disusul, pendaftaran pasangan calon yang dijadwalkan pada Selasa 27 Agustus hingga Kamis 29 Agustus 2024.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved