Anggota DPRD NTT Ditangkap
Kronologi Anggota DPRD NTT Ditangkap Bersama Dua Orang Dekatnya karena Narkoba
Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Timur mengamankan Anggota DPR NTT berinisial RW karena narkoba.
Penulis: Ray Rebon | Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Kepala BNN Provinsi NTT, Brigjen Pol. Riki Yanuarfi (tengah) saat memberikan keterangan kepada awak media mengenai Anggota DPRD NTT ditangkap terkait narkoba, Rabu 28 Februari 2024.
"Setelah kami buka percakapan dalam HPnya dan B telah melakukan pemesanan ke Jakarta," ujarnya
Tim BNN pun mendalami paket tersebut dan mendapatkan isinya narkoba jenis sabu dengan berat 2,05 kg.
Menurut Riki Yanuarfi, B dikenakan pasal 112, sedangkan W sebagai saksi dan RW direhabilitasi.
"Kami sudah dalami kasus ini, dimana B sebagai pemilik barang tersebut maka ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 112, W karena bertugas sebagai pengambil paket maka sebagai saksi dan RW yang positif narkoba dengan jenis berbeda yakni Bong, dan setelah melalui rapat bersama tim medis dan tim hukum maka diputuskan melakukan rehabilitasi rawat jalan selama satu bulan," tandas Riki Yanuarfi Sikumbang. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.