Pilpres 2024

TB Hasanuddin: Tak Ada Lagi Istilah Pangkat Kehormatan di Militer

Politisi PDIP TB Hasanuddin angkat bicara terkait penganugerahan pangkat kehormatan dari Presiden Jokowi kepada Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
TAK ADA LAGI – TB Hasanuddin, politisi PDIP menyoroti secara tajam rencana Presiden Jokowi menganugerahkan kenaikan pangkat pada Prabowo Subianto, Rabu 28 Februari 2024 besok. 

POS-KUPANG.COM – Politisi PDIP, TB Hasanuddin angkat bicara terkait penganugerahan pangkat kehormatan dari Presiden Jokowi kepada Menteri Pertahanan RI, Prabowo Subianto, pada Rabu 28 Februari 2024 besok.

Ia mengatakan bahwa di dunia militer saat ini tidak dikenal lagi istilah pangkat jenderal kehormatan. Pangkat itu diberikan apabila prajurit TNI berprestasi dalam tugas atau berjasa.

Atas prestasi dan jasa-jasa itulah sehingga sesuai aturan dan undang-undang, diberikan tanda kehormatan atau tanda jasa kepada prajurit TNI tersebut.

TB Hasanuddin yang juga anggota Komisi I DPR RI  ini menyampaikan hal tersebut menanggapi rencana Presiden Joko Widodo  menyematkan pangkat jenderal kehormatan atau Jendral TNI (HOR) kepada Prabowo Subianto yang saat ini mengemban tugas sebagai Menteri Pertahanan RI.

"Dalam TNI tidak ada istilah pangkat kehormatan," kata Hasanuddin kepada wartawan Selasa 27 Februari 2024.

 
Hasanuddin menjelaskan aturan pangkat di lingkungan TNI diatur dalam UU 34 Tahun 2004 tentang TNI pada Pasal 27, yakni:- Setiap prajurit diberi pangkat sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab hierarki keprajuritan (ayat 1)

- Pangkat menurut sifatnya dibedakan sebagai berikut: pangkat efektif diberikan kepada prajurit selama menjalani dinas keprajuritan dan membawa akibat administrasi penuh; (ayat 2a)

- Pangkat lokal diberikan untuk sementara kepada prajurit yang menjalankan tugas dan jabatan khusus yang sifatnya sementara, serta memerlukan pangkat yang lebih tinggi dari pangkat yang disandangnya, guna keabsahan pelaksanaan tugas jabatan tersebut dan tidak membawa akibat (ayat 2b)

- Pangkat tituler diberikan untuk sementara kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI, berlaku selama masih memangku jabatan keprajuritan tersebut, serta membawa akibat administrasi terbatas. (ayat 2c)

- Susunan, sebutan, dan keselarasan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan keputusan Panglima (ayat 3). 

"Dalam UU 34 tahun 2004 tidak ada kenaikan pangkat dari purnawirawan ke purnawirawan. Terlebih sejak berlakunya UU TNI, hal itu sudah tidak ada lagi seperti di era orde baru," kata Hasanuddin yang juga mantan Sekretaris Militer Presiden Megawati Sekarnoputri dan Susilo Bambang Yudhoyono itu.

Hasanuddin mengungkapkan, untuk pemberian penghargaan bagi prajurit TNI yang berjasa maka dianugerahkan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan diberikan dengan tujuan untuk menghargai jasa setiap orang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Kemudian, mengacu pada Pasal 33 ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2009 berbunyi, Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang masih hidup dapat berupa: 

a. pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa; 

b. pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala; dan/atau

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved