Berita Nasional
Prabowo Dapat Pangkat Jenderal Kehormatan, Pangkat Serupa Seperti SBY dan Luhut
Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) akan memberikan pangkat jenderal kehormatan untuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Dahnil menjelaskan pangkat jenderal untuk Prabowo itu adalah bentuk kenaikan pangkat secara istimewa. Hal itu diatur Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009.
Menurutnya, kenaikan pangkat itu serupa seperti yang didapat oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), AM Hendropriyono, Luhut Binsar Panjaitan, Agum Gumelar, dan beberapa tokoh militer lain.
"Pemberian jenderal penuh kepada Pak Prabowo didasarkan pada dedikasi dan kontribusi pak Prabowo selama ini di dunia militer dan pertahanan," ujarnya.
Baca juga: Profil Prabowo Subianto, Menteri Pertahanan yang Bakal Menjadi Presiden RI Penerus Joko Widodo
Di sisi lain Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid juga mengaku telah mendengar kabar bahwa Prabowo akan mendapat pangkat jenderal kehormatan.
"Dari teman-teman media dengarnya (soal kabar itu) Nanti kita tunggu saja ya esok. Insya Allah esok saya hadir juga," kata dia saat dihubungi Tribunnews.com pada Selasa (27/2).
Namun demikian, ia mengaku tidak kaget apabila penyerahan kenaikan pangkat kehormatan tersebut jadi dilaksanakan.
Hal tersebut, kata dia, merujuk pada momen ketika Prabowo juga pernah mendapatkan empat tanda bintang kehormatan dari Presiden Joko Widodo pada Agustus tahun 2022.
Empat bintang kehormatan dimaksud adalah Bintang Yudha Dharma Utama yang disematkan oleh Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa, Bintang Kartika Eka Paksi Utama yang disematkan oleh Kepala Staf TNI AD Jenderal TNI Dudung Abdurrahman, Bintang Jalasena Utama yang disematkan oleh Kepala Staf TNI AL Laksamana TNI Yudo Margono, dan Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama yang disematkan oleh Kepala Staf TNI AU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo.
"Kita liat besok. Tapi jika iya saya tidak terlalu terkejut. Beliau sebelumnya kan sudah diberikan juga empat bintang kehormatan atas prestasi-prestasi beliau. Penyerahan jendral kehormatan juga sudah pernah terjadi sebelumnya," kata dia. (tribun network/git/fik/dod)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.